JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan gagal bayar yang dialami oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree) kini berbuntut panjang. Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib atas dugaan tindak pidana terkait gagal bayar kepada lender atau pemberi pinjaman.
Tak hanya itu, Adrian Gunadi kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah keberadaannya tak diketahui sejak proses penyelidikan berjalan.
Bagaimana kasus ini bermula?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kasus gagal bayar Investree ini mulai terkuak ketika ada laporan dari sejumlah lender yang merasa dirugikan oleh Investree. Setidaknya 16 lender menggugat perusahaan fintech tersebut dengan tuduhan wanprestasi atau gagal bayar.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Investree Digugat Kasus Gagal Bayar, Lender: Pernah Dicicil Rp 7.000...
Salah satu lender, Dessy Andiwijaya, mengungkapkan bahwa dana senilai Rp 74 juta miliknya belum kembali selama hampir dua tahun.
"Iya, soalnya sudah hampir dua tahun tidak dibayar, dan saat ditanya hanya dijawab template saja," kata Dessy kepada Kontan, Jumat (12/1/2024). Kakaknya, David Andiwijaya, juga mengalami nasib serupa dengan total dana sebesar Rp 164 juta yang belum dikembalikan.
Dessy menambahkan, meskipun sempat ada cicilan pembayaran dari Investree, nominalnya sangat kecil dan tidak signifikan.
"Kakak saya yang uangnya Rp 164 juta itu hanya dicicil Rp 7.000 hingga Rp 15.000. Saya sendiri pernah dicicil Rp 151.000 dari total Rp 74 juta. Sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
Selanjutnya, Kuasa hukum lender Investree, Grace Sihotang, menjelaskan bahwa para lender telah menunggu hingga tiga tahun tanpa kejelasan dari pihak Investree. Gugatan hukum ini merupakan langkah yang terpaksa diambil untuk menuntut pengembalian dana, setidaknya dalam bentuk pokok pinjaman.
Baca juga: Pinjol Modal Rakyat Buka Suara soal Gugatan Lender dan Panggilan OJK
Sementara itu, pihak Investree sempat memberikan alasan terkait permasalahan gagal bayar. Chief Sales Officer Investree, Salman Baharuddin, menyebutkan bahwa penyebab utama adalah tingginya angka kredit macet akibat dampak pandemi Covid-19.
"Pandemi memberikan dampak negatif terhadap rantai pasok secara global yang mempengaruhi kemampuan UMKM untuk memenuhi permintaan konsumen, sehingga mereka kesulitan membayar pinjaman tepat waktu," jelas Salman.
Namun, alasan tersebut tidak cukup untuk meredam kemarahan lender. Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) Investree per 12 Januari 2023 hanya sebesar 87,42 persen, yang berarti sekitar 12 persen pinjaman mengalami gagal bayar.
Baca juga: Dana Pinjaman Dibawa Kabur Debitur, Anak Usaha KoinWorks Tegaskan Lindungi Lender