Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investree Masuk Proses Likuidasi, Perburuan Adrian Gunadi Masih Berlanjut

Kompas.com - 19/04/2025, 15:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah berjalan dan eks CEO Investree Adrian Gunadi masih diburu sampai saat ini terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan Investree telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.

Berdasarkan hasil keputusan RUPS, seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya.

Baca juga: Perjalanan Investree: Dari Pendirian hingga Pembubaran

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ketika ditemui pada  Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

"Nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi, serta telah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada 14 Maret 2025," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4/2025).

Adapun hasil keputusan RUPS pada 14 Maret 2025, dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia.

Dalam pengumuman, hasil RUPS juga menunjuk dan mengangkat tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK, sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-107/PL.11/2025 per 12 Maret 2025 perihal tanggapan atas permohonan persetujuan tim likuidasi PT Investree Radhika Jaya.

Adapun Tim Likuidasi Investree yang direstui OJK, terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah.

Baca juga: Lender Investree, Begini Cara Mengajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau