SORONG, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung kegiatan tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).
Hasil pantauan awal menyebutkan tidak ditemukan masalah signifikan di lokasi tambang, namun keputusan final terkait operasional tambang masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi.
“Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujar Tri.
Baca juga: Bahlil Ungkap Tambang Nikel di Raja Ampat Milik PT Gag, Anak Usaha Antam
Berdasarkan hasil pemantauan udara menggunakan helikopter, Kementerian ESDM menyatakan tidak terlihat sedimentasi di area pesisir, yang biasanya menjadi indikator gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” kata Tri.
Meski demikian, Tri menekankan bahwa kesimpulan tersebut belum bersifat final. Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang kini sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.
“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” jelasnya.
“Keputusan akhirnya tetap akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai,” tegas Tri.
Baca juga: Tambang Nikel PT GAG Dihentikan, Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Lain di Raja Ampat
PT Gag Nikel merupakan satu dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Empat perusahaan lainnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel.
Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Wilayah izin usahanya seluas 13.136 hektare.
Selain itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah diterbitkan tidak mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.
Baca juga: Bahlil: Tambang Nikel Raja Ampat Jaraknya 30-40 KM dari Daerah Pariwisata