Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, OJK: Sulit Dapat Kerja hingga Beli Rumah

Kompas.com - 13/08/2025, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan “gagal bayar pinjol” yang marak dibicarakan di media sosial. OJK menilai, aksi tersebut berisiko merugikan di masa depan, mulai dari tertutupnya akses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga terganggunya peluang kerja.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

Friderica menjelaskan, pinjaman daring legal atau pindar terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Riwayat kredit nasabah akan tercatat secara permanen di sistem ini.

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (buy now, pay later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali,” ucapnya.

Baca juga: AFPI Nilai Ajakan Galbay Aksi Terorganisir dan Jahat, Minta Polisi Turun Tangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi pada Rabu (7/5/2025) di Universitas Brawijaya (UB), Malang. Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan risiko gagal bayar pinjol.KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi pada Rabu (7/5/2025) di Universitas Brawijaya (UB), Malang. Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan risiko gagal bayar pinjol.
Selain menghambat pengajuan kredit, catatan buruk di SLIK juga dapat memengaruhi peluang kerja, karena beberapa perusahaan melakukan pemeriksaan data tersebut sebelum merekrut karyawan.

Friderica menegaskan, OJK hanya melindungi konsumen yang beritikad baik dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” katanya.

Baca juga: Ajakan Galbay di Pindar Bisa Masuk Promosi Kejahatan

Hingga 1 Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi.

Sementara itu, Satuan Tugas PASTI, gabungan OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga Juni 2025.

Sebagai informasi, untuk membedakan layanan resmi dan ilegal, OJK memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring bagi penyelenggara legal, menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini identik dengan praktik ilegal.

Baca juga: Marak Gerakan Gagal Bayar Pinjol di Medsos, Asosiasi Fintech Ambil Langkah Hukum

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau