JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan aturan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
Dalam beleid tersebut, perbedaan harga antarwilayah cukup mencolok. Warga Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menikmati harga beras termurah, yakni Rp 13.500 per kilogram untuk medium dan Rp 14.900 per kilogram untuk premium.
Sebaliknya, masyarakat Maluku dan Papua harus merogoh kocek paling dalam. HET di dua wilayah ini ditetapkan Rp 15.500 per kilogram untuk medium dan Rp 15.800 per kilogram untuk premium. Selisih harga dengan Jawa mencapai Rp 2.000–2.300 per kilogram.
Wilayah lain berada di kisaran Rp 14.000–Rp 15.400 per kilogram, baik untuk medium maupun premium.
Baca juga: Ombudsman Usul Pemerintah Cabut HET Beras Premium
Sedangkan untuk premium, persyaratan lebih ketat dengan butir patah maksimal 15 persen serta bebas gabah maupun benda asing.
Aturan HET ini berlaku sejak 22 Agustus 2025, bertepatan dengan tanggal penandatanganan oleh Kepala Bapanas.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengenai pelaksanaan kebijakan ini.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi resmi dari yang bersangkutan belum diperoleh.
Baca juga: HET Beras Reguler Diatur, Beras Khusus Diserahkan ke Mekanisme Pasar
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
Medium: Rp 13.500 per kg
Premium: Rp 14.900 per kg
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung:
Medium: Rp 14.000 per kg
Premium: Rp 15.400 per kg