Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HET Beras Baru: Warga Maluku dan Papua Bayar Paling Mahal di Indonesia

Kompas.com - 26/08/2025, 10:48 WIB
Suparjo Ramalan ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan aturan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, perbedaan harga antarwilayah cukup mencolok. Warga Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menikmati harga beras termurah, yakni Rp 13.500 per kilogram untuk medium dan Rp 14.900 per kilogram untuk premium.

Sebaliknya, masyarakat Maluku dan Papua harus merogoh kocek paling dalam. HET di dua wilayah ini ditetapkan Rp 15.500 per kilogram untuk medium dan Rp 15.800 per kilogram untuk premium. Selisih harga dengan Jawa mencapai Rp 2.000–2.300 per kilogram.

Wilayah lain berada di kisaran Rp 14.000–Rp 15.400 per kilogram, baik untuk medium maupun premium.

Baca juga: Ombudsman Usul Pemerintah Cabut HET Beras Premium

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa keempat alternatif kebijakan telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi terbatas. KOMPAS.com- Suparjo Ramalan Suparjo Ramalan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa keempat alternatif kebijakan telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi terbatas. KOMPAS.com- Suparjo Ramalan
Selain harga, keputusan Kepala Bapanas juga mengatur standar mutu beras. Untuk medium, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk premium, persyaratan lebih ketat dengan butir patah maksimal 15 persen serta bebas gabah maupun benda asing.

Aturan HET ini berlaku sejak 22 Agustus 2025, bertepatan dengan tanggal penandatanganan oleh Kepala Bapanas.

Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengenai pelaksanaan kebijakan ini.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi resmi dari yang bersangkutan belum diperoleh.

Baca juga: HET Beras Reguler Diatur, Beras Khusus Diserahkan ke Mekanisme Pasar

Berikut rincian HET beras premium dan medium per zona:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:

Medium: Rp 13.500 per kg

Premium: Rp 14.900 per kg

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung:

Medium: Rp 14.000 per kg

Premium: Rp 15.400 per kg

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau