JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa mulai tahun depan pemerintah akan menerapkan skema pembayaran kompensasi energi secara bulanan sebesar 70 persen.
Pembayaran kompensasi energi akan dilakukan rutin setiap bulan sebesar 70 persen, sementara sisa 30 persen akan dilunasi setelah proses audit selesai pada akhir September.
“Jadi kita tiap bulan bayar 70 persen. Nanti setiap bulan kita bayar 70 persen terus sampai bulan September, nanti di situ diaudit, dan hasil audit yang 30 persen kurangnya dibayar semua di situ,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).
Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Rp 20 Triliun, Menkeu Purbaya: Iuran Tak Akan Naik Hingga 2026
Skema ini dinilai akan memperbaiki arus kas dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), tanpa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan mekanisme tersebut, kedua perusahaan tidak perlu lagi meminjam terlalu banyak ke perbankan untuk menutup kebutuhan dana operasional maupun kewajiban pembayaran mereka, karena sebagian besar dana kompensasi sudah cair lebih awal.
“Dan itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena paling tidak short term cash-nya terpenuhi di situ, jadi mereka nggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua yang harus dibayar oleh mereka,” paparnya.
Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan.
Dengan mekanisme pembayaran yang lebih cepat, pemerintah berharap Pertamina dan PLN dapat menjaga stabilitas pasokan energi nasional tanpa terkendala masalah arus kas.
Sebelumnya, pembayaran kompensasi dilakukan setiap tiga bulan.
Melalui skema baru ini, sistem diubah menjadi pembayaran bulanan dengan porsi 70 persen.
“Yang kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. Nanti bulan ke delapan kita hitung seperti apa kurang atau lebih. Kalau clear, pada tanggal 30 kita bayar semuanya,” kata Purbaya.
Baca juga: 90 Persen Produsen Perhiasan Ilegal, Menkeu Purbaya Siap Ubah Aturan Pajak
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang