Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Purbaya: Mulai Tahun Depan, Kompensasi Energi Dibayar Bulanan 70 Persen

Kompas.com - 24/10/2025, 08:40 WIB
Suparjo Ramalan ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa mulai tahun depan pemerintah akan menerapkan skema pembayaran kompensasi energi secara bulanan sebesar 70 persen.

Pembayaran kompensasi energi akan dilakukan rutin setiap bulan sebesar 70 persen, sementara sisa 30 persen akan dilunasi setelah proses audit selesai pada akhir September.

“Jadi kita tiap bulan bayar 70 persen. Nanti setiap bulan kita bayar 70 persen terus sampai bulan September, nanti di situ diaudit, dan hasil audit yang 30 persen kurangnya dibayar semua di situ,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).

Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Rp 20 Triliun, Menkeu Purbaya: Iuran Tak Akan Naik Hingga 2026

Skema ini dinilai akan memperbaiki arus kas dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), tanpa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan mekanisme tersebut, kedua perusahaan tidak perlu lagi meminjam terlalu banyak ke perbankan untuk menutup kebutuhan dana operasional maupun kewajiban pembayaran mereka, karena sebagian besar dana kompensasi sudah cair lebih awal.

“Dan itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena paling tidak short term cash-nya terpenuhi di situ, jadi mereka nggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua yang harus dibayar oleh mereka,” paparnya.

Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Dengan mekanisme pembayaran yang lebih cepat, pemerintah berharap Pertamina dan PLN dapat menjaga stabilitas pasokan energi nasional tanpa terkendala masalah arus kas.

Sebelumnya, pembayaran kompensasi dilakukan setiap tiga bulan.

Melalui skema baru ini, sistem diubah menjadi pembayaran bulanan dengan porsi 70 persen.

“Yang kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. Nanti bulan ke delapan kita hitung seperti apa kurang atau lebih. Kalau clear, pada tanggal 30 kita bayar semuanya,” kata Purbaya.

Baca juga: 90 Persen Produsen Perhiasan Ilegal, Menkeu Purbaya Siap Ubah Aturan Pajak

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau