Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Akui SOKSI Kubu Misbakhun

Kompas.com - 05/09/2025, 16:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, menegaskan sikap Dewan Pengurus Pusat (DPP) soal keabsahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Fahd menegaskan Golkar hanya mengakui kepengurusan SOKSI yang dipimpin Mukhamad Misbakhun.

Sikap resmi Partai Golkar itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK tersebut ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum Widodo atas nama Menteri Hukum RI pada 2 September 2025.

“SK ini menegaskan bahwa SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” ujar Fahd melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/8/2025).

Baca juga: Misbakhun Terpilih Jadi Ketum SOKSI 2025–2030 Gantikan Supit

Fahd menegaskan SK Kemenkum itu menutup pihak lain yang berupaya mengeklaim sebagai pengurus sah SOKSI.

Golkar memastikan hanya ada satu SOKSI yang diakui sebagai pilar historis sekaligus pendiri partai berlambang beringin tersebut.

"Kami memberikan selamat dan penghargaan kepada jajaran Depinas SOKSI yang baru mendapatkan pengesahan dari Kemenkum," ucapnya.

Baca juga: Soksi Akan Pilih Ketum, Bantah Ada Dualisme

Lebih lanjut, ia menyatakan legitimasi atas DPN SOKSI hanya melekat pada kepengurusan yang sudah mendapat pengesahan resmi negara.

Golkar pun mengharapkan SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun segera meningkatkan konsolidasi organisasi dan memperkuat kaderisasi.

“Golkar meyakini, bersama SOKSI yang sah, kami akan memperkuat posisi sebagai partai besar, modern, dan relevan dengan tantangan bangsa,” imbuhnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau