Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Lagi, Simak 7 Jenis Sertipikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Kompas.com, 17 Maret 2026, 15:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah adalah aset yang unik; jumlahnya tetap sementara permintaannya terus meroket.

Di Indonesia, penguasaan atas sumber daya agraria ini diatur secara ketat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam sistem hukum kita, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan melahirkan sertipikat sebagai bukti autentik yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

Namun, masyarakat seringkali terjebak dalam simplifikasi bahwa semua sertipikat itu sama.

Baca juga: Tenang, Sertifikat Hak Milik yang Nganggur Tak Bakal Diambil Negara

Faktanya, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang masing-masing membawa implikasi hukum dan ekonomi yang berbeda.

Perbedaan ini mencakup siapa yang berhak memiliki, tujuan pemanfaatan, hingga masa berlaku hak tersebut.

1. Sertipikat Hak Milik (SHM): Kasta Tertinggi Kepemilikan

Dalam hierarki pertanahan, SHM menempati posisi puncak. Ini adalah jenis hak yang paling kuat dan terpenuh, bersifat turun-temurun, dan tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa selama tanah digunakan sesuai fungsi sosialnya.

Satu hal krusial yang perlu diingat, SHM adalah hak eksklusif bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Badan hukum atau orang asing secara prinsip dilarang memiliki SHM, kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Sawah Jadi Mas Kawin, Bagaimana Pindah Nama Sertifikat jika Pemiliknya Sudah Meninggal?

Inilah sebabnya mengapa rumah tinggal pribadi dengan status SHM memiliki nilai jual kembali yang paling stabil dan paling disukai oleh lembaga perbankan sebagai agunan.

2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak Atas "Pemanfaatan"

Berbeda dengan SHM, SHGB memberikan kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (biasanya tanah negara atau tanah hak pengelolaan).

Hak ini memiliki "napas" yang terbatas. Berdasarkan UUPA, SHGB diberikan maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Dalam lanskap urban, SHGB adalah instrumen utama bagi pengembang perumahan, apartemen, dan pusat komersial.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau