Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah adalah aset yang unik; jumlahnya tetap sementara permintaannya terus meroket.
Di Indonesia, penguasaan atas sumber daya agraria ini diatur secara ketat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam sistem hukum kita, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan melahirkan sertipikat sebagai bukti autentik yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Namun, masyarakat seringkali terjebak dalam simplifikasi bahwa semua sertipikat itu sama.
Baca juga: Tenang, Sertifikat Hak Milik yang Nganggur Tak Bakal Diambil Negara
Faktanya, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang masing-masing membawa implikasi hukum dan ekonomi yang berbeda.
Perbedaan ini mencakup siapa yang berhak memiliki, tujuan pemanfaatan, hingga masa berlaku hak tersebut.
1. Sertipikat Hak Milik (SHM): Kasta Tertinggi Kepemilikan
Dalam hierarki pertanahan, SHM menempati posisi puncak. Ini adalah jenis hak yang paling kuat dan terpenuh, bersifat turun-temurun, dan tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa selama tanah digunakan sesuai fungsi sosialnya.
Satu hal krusial yang perlu diingat, SHM adalah hak eksklusif bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Badan hukum atau orang asing secara prinsip dilarang memiliki SHM, kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Sawah Jadi Mas Kawin, Bagaimana Pindah Nama Sertifikat jika Pemiliknya Sudah Meninggal?
Inilah sebabnya mengapa rumah tinggal pribadi dengan status SHM memiliki nilai jual kembali yang paling stabil dan paling disukai oleh lembaga perbankan sebagai agunan.
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak Atas "Pemanfaatan"
Berbeda dengan SHM, SHGB memberikan kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (biasanya tanah negara atau tanah hak pengelolaan).
Hak ini memiliki "napas" yang terbatas. Berdasarkan UUPA, SHGB diberikan maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Dalam lanskap urban, SHGB adalah instrumen utama bagi pengembang perumahan, apartemen, dan pusat komersial.