JAMBI, KOMPAS.com - Dede Maulana (33), perampok yang terlibat pembunuhan pemilik mobil Pajero Sport, ditangkap polisi setelah kejadian tragis di rumah mewah di Jalan Ria Graphic, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (2/10/2025).
Dede merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman tiga tahun di Lapas Jambi karena kasus penipuan nasabah bank senilai Rp700 juta.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawaty Siregar, mengonfirmasi bahwa Dede adalah mantan narapidana dengan rekam jejak penipuan.
"Dia pernah dipenjara (mantan narapidana), dengan kasus penipuan," kata Helrawaty saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (8/10/2025) sore.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Pemilik Pajero di Jambi, Pelaku Akui Pukul Korban Membabibuta
Helrawaty menjelaskan, Dede memiliki kemampuan untuk bersandiwara dan menipu orang-orang di sekitarnya.
Ia juga sering menipu tenaga kerja Indonesia (TKI) serta janda-janda yang dianggapnya memiliki harta.
Dede menggunakan media sosial Facebook untuk meyakinkan para korbannya dengan mengunggah foto-foto terbaiknya yang telah diedit, sehingga banyak wanita yang tertarik dan percaya bahwa Dede adalah seorang pejabat di perusahaan besar.
"Cukup banyak korban wanita yang dia tipu, dengan modus dan akal bulusanya, dia minta Rp1 juta, terus meningkat dan seterusnya," tambah Helrawaty.
Baca juga: Terungkap, Dede Bunuh Nindia demi Pajero untuk Gaet Banyak Wanita
Dede juga mengaku kepada polisi memiliki pacar di luar negeri (TKI), serta di Lampung dan Jambi.
"Dia memang sangat pandai meyakinkan orang. Dan dia mengakui bahwa dia menyebut dirinya penipu ulung," imbuh Helrawaty.
Dede ditangkap setelah merampok mobil Pajero dan membunuh Nindia (38), warga Jalan Ria Graphic, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Penangkapan Dede berlangsung di wilayah Pelaju, Sumatera Selatan, Senin (6/10/2025) pukul 23.13 WIB.
Saat ini, Dede sudah ditahan dan polisi mengamankan barang bukti mobil Pajero Sport yang dibawa kabur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang