YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan kedai bakso babi di Bantul, Yogyakarta menjadi perhatian publik setelah terpasang spanduk bertuliskan "bakso babi (tidak halal)" berlogo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Spanduk tersebut ternyata sudah terpasang sejak awal 2025. Pihak DMI maupun MUI juga tidak melarang pedagang berjualan.
Pemasangan spanduk bertujuan melindungi umat muslim agar tidak membeli bakso yang berada di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul itu.
Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan jika pihaknya yang memasang spanduk tersebut sejak awal 2025 lalu.
"Itu bentuk kepedulian kepada umat agar jangan sampai yang mengkonsumsi bakso dan agar masyarakat tahu di sana jual bakso babi," kata Arif.
Baca juga: Sudah Jualan Sejak 1990-an, Mengapa Warung Bakso Babi di Bantul Baru Pasang Spanduk Nonhalal?
Pihaknya juga tidak melarang warga berjualan bakso dengan bahan baku daging babi. Meski begitu, menurutnya penjual harus jujur kepada konsumen agar tidak salah membeli.
"Hanya kita menyarankan kepada pihak penjual, jualah dengan informasi yang lengkap. Kalau memang ini bakso babi, ya sampaikanlah," katanya.
Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk oleh DMI sempat membuat multitafsir, sehingga formatnya dirubah.
Multi tafsir yang ia maksud, DMI dianggap mensponsori keberadaan bakso tersebut. "(Spanduk) itu dipasang Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo, tapi gara-gara viral itu malah geger," kata Armen.
Setelah viral, Forkopimcam Kasihan menggelar rapat koordinasi. Hasilnya disepakati untuk diganti dengan penambahan kata supaya mencegah multitafsir.
"Ditambahi kata-kata informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo," katanya.
Baca juga: Warung Bakso Babi di Bantul Sudah Jualan Sejak 1990-an, Baru Dipasang Spanduk Nonhalal Setelah Viral
"Intinya menyampaikan informasi agar masyarakat tidak terjebak. Karena kalau kita melarang menjual juga tidak bisa, karena tidak ada undang-undangnya. Tapi tujuan kita melindungi konsumen karena banyak yang berjilbab beli bakso tersebut," jelasnya.
Plt. Panewu (Camat) Kasihan, Anton Yulianto, menyampaikan bahwa bakso babi sudah lama ada di sekitar Ngestiharjo.
Baca juga: Pemilik Warung Bakso Babi di Bantul Usai Viral: Sekarang Susah
"Dari sekian lama ada perhatian dari DMI Ngestiharjo, karena banyak yang beli di sana orang Muslim. Dan menurut ajaran Islam, haram," katanya.
Saat Kompas.com mendatangi lokasi pada Sabtu (25/10/2025) lalu, spanduk berlatar belakang warna merah itu terdapat tulisan bakso babi (tidak halal). Di bawahnya juga terdapat tulisan: informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang