PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16,3 kilogram.
Sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia dan dikendalikan oleh napi di Lapas Nusakambangan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus ini dua orang pelaku ditangkap berinisial YA dan DPG.
"Selain sabu 16,3 kilogram, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis juga menyita 40 bungkus pil ekstasi dengan total mencapai 40.146 butir," kata Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (30/3/2025).
Baca juga: Nelayan Belitung Kembali Temukan Paket Sabu, 4,3 Kg Tak Bertuan, Terkubur di Pulau Ulat Bulu
Pengungkapan ini, tambah Hengki, merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis.
"Informasi awal menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang," kata Fahrian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Namun, awalnya petugas belum menemukan keberadaan barang haram tersebut.
Baca juga: Viral Napi Diduga Konsumsi Sabu Sambil Video Call, Ombudsman Jambi Desak Pengawasan Ketat Lapas
Pada Sabtu (28/3/2026), petugas mendapat informasi narkotika telah dibawa menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu, Bengkalis.
Tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Pekanbaru.
"Petugas mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel. Mereka sempat berputar-putar di Jalan Jenderal Sudirman sebelum menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur," kata Fahrian.
Ketika pelaku YA dan DPG hendak melakukan transaksi, petugas langsung mencegatnya. Petugas mendapati sabu 16,3 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi.
Baca juga: Serahkan Temuan Sabu Bernilai Miliaran ke Polisi, 2 Nelayan Dapat Piagam
Hasil uji laboratorium, dipastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.
"Tersangka DPG berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Pekanbaru," ungkap Fahrian.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata peredaran sabu dan ekstasi itu dikendalikan oleh napi Lapas Nusakambangan.
"Pengendali jaringan ini napi di Lapas Nusakambangan. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional," kata Fahrian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang