SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten membongkar praktik perdagangan orang dengan modus pekerja seks komersial berbasis aplikasi daring di Kota Cilegon, Banten
Dua orang pelaku diamankan insial AN (29) dan TH (23) karena telah menjajakan dua orang wanita muda selama 6 bulan terakhir.
"Kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Jalankan Bisnis Prostitusi Online Lintas Daerah di Jatim, 5 Muncikari Divonis Berbeda
Maruli mengatakan, terbongkarnya tindak pidana perdagangan orang berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian Unit II Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pengecekan pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan.
Selain itu, ditemukan dua orang wanita yang siap ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per layanan.
Baca juga: Kisah Wiwin, Anak Muncikari yang Menutup Payo Sigadung, Lokalisasi Terbesar di Jambi
Selain itu, mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp 3.500.000 per minggu serta uang makan Rp 100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.
“Mereka merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi untuk melayani pria hidung belang 6 bulan terakhir," ujar dia.
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 455 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang