SIDOARJO, KOMPAS.com - Sebanyak 4 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo, Jawa Timur.
Keempat mantan Kadis tersebut yaitu SL, DP, ABT, dan HS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Selasa (22/7/2025) malam.
“Kami tetapkan empat orang tersangka yakni Kepal Satker atau Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo,” kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia.
Baca juga: Pasutri di Sidoarjo Terlibat Kasus Jual Ginjal, Terdakwa: Jangan Lihat Kami sebagai Penjahat
Empat tersangka tersebut pejabat yang menjabat dari kurun waktu 2007 hingga 2022.
Dua diantaranya, ABT dan HS masih berstatus sebagai pejabat aktif.
Franky menjelaskan, keempat tersangka ditetapkan dalam perannya sebagai pengguna barang namun tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004 turunan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama 14 tahun (2008 hingga 2014) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 9,75 miliar.
“Di sini jelas bahwa tidak ada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengguna barang sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah akibat pengelolaan rusunawa tidak sesuai dengan ketentuannya, total Rp 9,7 miliar,” ujar dia.
Baca juga: Cerita Sopir Bus di Terminal Bungurasih Sidoarjo, Bergelut Lawan Ngantuk demi Setoran
Kendati demikian, dari empat tersangka hanya dua yang dilakukan penahanan.
ABT dan HS belum ditahan dengan alasan menjalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo karena pembekakan jantung dan kecelakaan.
“ABT belum kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan menderita sakit jantung. Untuk HS sudah kami panggil tapi tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit habis jatuh,” ucapnya.
Kini, para Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Beredar Isu Sakit Parah, Wabup Sidoarjo: Saya Sehat
Sebagai informasi, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah pengelolaan tahun 2008 hingga 2022.
Kasus ini sudah masuk ke meja hijau dan sebelumnya telah ditetapkan 4 tersangka.
Mereka adalah 4 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa
Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Mantan Bupati Sidoarjo periode 2000-2010 juga sempat diperiksa Kejari dalam kasus ini. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini