Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Bupati Blitar Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Kompas.com - 23/07/2025, 06:24 WIB
Asip Agus Hasani,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Bupati Blitar Rijanto mengungkapkan gagasan yang pernah ia bahas bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah untuk menyelenggarakan lomba sound horeg dalam sebuah kegiatan festival.

Gagasan yang ia sebut sebagai wacana untuk menyelenggarakan lomba sound horeg itu muncul di masa awal dirinya dilantik sebagai Bupati Blitar di awal 2025.

Ini jauh sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg pada pertengahan Juli lalu.

Namun ia menegaskan bahwa gagasan penyelenggaraan festival sound horeg itu bertujuan untuk pembinaan.

“Justru Pak Wabup itu dengan saya pernah punya wacana kita adakan apa ya, festival. Kita lombakan sound horeg ini tapi di tempat lapang,” ujar Rijanto saat ditemui awak media di Pendopo Hadi Negoro, Senin (21 Juli 2025).

Baca juga: Klaim Banyak Aspek Positifnya, Bupati Blitar: Kita Malah Wacanakan Lomba Sound Horeg

“Tampilan tariannya kita nilai. Kalau tidak memenuhi syarat etika ya tidak mungkin kita perkenankan,” tambahnya.

Gagasan menyelenggarakan festival sound horeg itu, kata dia, bukan bertujuan untuk mewadahi kegiatan sound horeg tapi untuk melakukan pembinaan.

Rijanto mengungkapkan adanya gagasan tersebut dalam satu sesi wawancara doorstop saat diminta tanggapannya pada keluarnya fatwa haram MUI Jawa Timur atas kegiatan sound horeg.

Namun Rijanto tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana pembinaan kegiatan sound horeg itu dilakukan dalam wadah festival atau pun perlombaan.

Baca juga: Soal Penggunaan Sound Horeg Jelang Agustusan, Bupati Pasuruan Didesak Buat Aturan

Lebih jauh, upaya pembinaan itu juga telah diwujudkan dalam bentuk penerbitan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound dan Hiburan Keramaian berisi 13 poin ketentuan.

Sejumlah ketentuan itu, antara lain, berupa larangan melanggar norma kesusilaan, adanya unsur pornografi, serta adanya kegiatan mabuk minuman keras.

SE tersebut juga membatasi kegiatan sound horeg paling larut hingga pukul 23.00 WIB.

“Dilarang menggunakan sound system yang membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/kostruksi bangunan,” bunyi poin ke-9.

Baca juga: Pengusaha Sound System di Bangkalan Akui Tekanan Suara Sound Horeg Bisa Memicu Mual

Pada poin ke-13 yang merupakan poin terakhir dari ketentuan SE itu, dinyatakan bahwa pihak yang melanggar ketentuan SE tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya kita memang Edaran Bupati itu mengacu pada keluhan masyarakat,” kata Rijanto.

Halaman:


Terkini Lainnya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Surabaya
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Surabaya
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Surabaya
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Surabaya
Mendagri Minta Pejabat Tak 'Flexing', Eri Cahyadi: dari Dulu Modelnya Seperti Ini
Mendagri Minta Pejabat Tak "Flexing", Eri Cahyadi: dari Dulu Modelnya Seperti Ini
Surabaya
Keluhan Guru di Sekolah Penerima Bantuan: Chromebook Bergantung Internet dan Harus Pakai Aplikasi Bawaan
Keluhan Guru di Sekolah Penerima Bantuan: Chromebook Bergantung Internet dan Harus Pakai Aplikasi Bawaan
Surabaya
Hidup Sebatang Kara, Lansia Obesitas di Bangkalan Dievakuasi Warga ke Rumah Sakit
Hidup Sebatang Kara, Lansia Obesitas di Bangkalan Dievakuasi Warga ke Rumah Sakit
Surabaya
4 Penjual Miras di Karnaval Sound Horeg, 1 Jadi Tersangka dan Hanya Dijerat Tindak Pidana Ringan
4 Penjual Miras di Karnaval Sound Horeg, 1 Jadi Tersangka dan Hanya Dijerat Tindak Pidana Ringan
Surabaya
Mantan Kepala Disdik Jombang yang Diberhentikan karena Video Asusila Ikut Job Fit
Mantan Kepala Disdik Jombang yang Diberhentikan karena Video Asusila Ikut Job Fit
Surabaya
Dindik Bangkalan: 460 Unit Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim Masih Digunakan di 32 SMA-SLB
Dindik Bangkalan: 460 Unit Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim Masih Digunakan di 32 SMA-SLB
Surabaya
Mimpi Sunari dan Warga Dusun Baban Timur Jember Punya Jalan Aspal dan Listrik
Mimpi Sunari dan Warga Dusun Baban Timur Jember Punya Jalan Aspal dan Listrik
Surabaya
Eri Cahyadi Sebut Perbaikan Fasum Akibat Unjuk Rasa 'Makan' Anggaran Rp 2,5 Miliar
Eri Cahyadi Sebut Perbaikan Fasum Akibat Unjuk Rasa "Makan" Anggaran Rp 2,5 Miliar
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau