SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengkaji penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatur penerapan WFA melalui Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Baca juga: Kasus Guru Madin Demak Ahmad Zuhdi Berakhir Damai, Polres Sayangkan Sesuatu
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan implementasi WFA masih menjadi pembahasan.
Pasalnya, penerapan sistem ini tidak bisa dilakukan secara menyeluruh mengingat sebagian besar tugas ASN di Jateng bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Kami sedang menyusun (penerapan WFA) untuk hal tertentu saja. Tidak semuanya karena kami kan aktivitasnya harus pelayanan masyarakat," ujar Sumarno di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (22/7/2025).
Kendati WFA mungkin diterapkan di Jateng, Sumarno belum merinci instansi atau perangkat daerah yang boleh menjalankan skema tersebut.
Penerapan kebijakan ini masih perlu dibahas secara teknis.
"Tidak mungkin semua bisa dilakukan dan itu butuh instrumen yang komprehensif karena kendalinya juga sulit," tuturnya.
Tak kalah penting, dia menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bekerja yang justru dimanfaatkan ASN untuk bermalas-malasan.
"Kami tidak berharap, tidak ingin dengan kebijakan itu ujung-ujungnya malah jadi libur di rumah," imbaunya.
Sebelumnya, regulasi yang didorong oleh pemerintah pusat ini dimaksudkan memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi pola kerja fleksibel bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas setiap unit kerja.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini