Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Aturan Royalti, Perjalanan di Bus Kini Hening Tanpa Musik

Kompas.com - 20/08/2025, 07:07 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto, salah satu perusahaan otobus (PO) besar asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu maupun musik di seluruh armadanya.

Keputusan ini diambil menyusul diberlakukannya aturan pembayaran royalti untuk setiap pemutaran lagu atau musik di ruang publik.

“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti,” kata Kustiono, operator PO Hariyanto, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Penumpang Bus: Keserakahan Pemerintah soal Royalti Bikin Lagu Indonesia Tak Bisa Diputar

Kustiono menjelaskan, kebijakan ini ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi tertanggal 16 Agustus 2025.

Isi kebijakan adalah melarang pemutaran lagu dari berbagai sumber, baik YouTube, playlist USB, maupun media lainnya. Kebijakan tersebut berlaku sampai ada arahan lebih lanjut dari manajemen pusat.

PO lain juga tidak lagi putar lagu

Selain PO Hariyanto, PO lain juga menghentikan pemutaran lagu selama perjalanan karena aturan royalti itu.

Ilustrasi bus - Bus Mila.dok. Instagram @akasmilasejahtera_official Ilustrasi bus - Bus Mila.

Salah satunya adalah PO Akas Mila Sejahtera. Melalui postingan akun Instagram mereka @akasmilasejahtera, disampaikan bahwa mereka untuk sementara tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan.

Pada akhir caption pada postingan akun Instagram itu, pihak PO Akas Mila Sejahtera menambahkan tagar #TransportasiIndonesiaHening.

Aturan royalti lagu di Indonesia

Ketentuan pembayaran royalti untuk lagu dan musik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan tersebut mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di ruang publik membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

Baca juga: Keraguan Penumpang pada Royalti Lagu hingga Suasana Bus Jadi Sunyi

Dengan demikian, bus yang memutar musik untuk penumpang termasuk dalam kategori pengguna komersial.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Travel News
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Travel News
Hari Ini, Tiket Masuk TMII Cuma Rp 26.250
Hari Ini, Tiket Masuk TMII Cuma Rp 26.250
Travel News
Benda Berbahaya Ini Ternyata Sering Kita Bawa di Pesawat
Benda Berbahaya Ini Ternyata Sering Kita Bawa di Pesawat
Travel News
Unik! Desa Nagoro di Jepang Dipenuhi Boneka, Warganya Tinggal Sedikit
Unik! Desa Nagoro di Jepang Dipenuhi Boneka, Warganya Tinggal Sedikit
Travelpedia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau