Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Partai Oposisi Korea Selatan Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden

Kompas.com - 04/12/2024, 13:51 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP, Yonhap

SEOUL, KOMPAS.com - Enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

Kantor berita Korea Utara, Yonhap, melaporkan RUU tersebut telah diajukan ke Majelis Nasional, badan legislatif negara itu, pada Rabu (4/12/2024) pukul 14.40 waktu setempat (12.40 WIB).

Keenam partai tersebut, termasuk oposisi utama Partai Demokrat, memutuskan untuk bersama-sama mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon menyusul reaksi yang meluas di seluruh spektrum politik atas dekrit darurat militer yang hanya berlangsung singkat.

Baca juga: Presiden Korsel Didesak Mundur Buntut Darurat Militer, Buruh dan Oposisi Keluarkan Ancaman

Menurut Yonhap, RUU tersebut diperkirakan akan dilaporkan ke sidang paripurna Majelis Nasional pada Kamis (5/12/2024), dengan pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) atau Sabtu (7/12/2024).

“Kami telah mengajukan mosi pemakzulan yang dipersiapkan dengan segera,” ungkap perwakilan dari enam partai oposisi, termasuk Partai Demokrat dalam konferensi pers langsung, dikutip dari AFP.

Di bawah konstitusi Korea Selatan, Parlemen dapat meloloskan mosi pemakzulan Presiden jika dia terbukti telah “melanggar Konstitusi atau Undang-Undang lainnya dalam menjalankan tugas resmi".

Pemakzulan harus diusulkan oleh mayoritas parlemen dan disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen.

Usulan tersebut kemudian akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, salah satu pengadilan tertinggi di Korea Selatan, bersama dengan Mahkamah Agung.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Presiden Korea Selatan Dimakzulkan?

Setidaknya enam dari sembilan hakim harus setuju untuk melanjutkan pemakzulan. Presiden akan ditangguhkan dari penggunaan kekuasaannya selama proses tersebut sampai pemakzulan diputuskan, sesuai dengan konstitusi.

Selama proses pengadilan, Perdana Menteri akan bertindak sebagai pemimpin sementara Korea Selatan.

Sebelumnya, pihak oposisi telah bersumpah untuk memulai proses pemakzulan jika Presiden Yoon tidak mengundurkan diri atas kekisruhan darurat militer Korea Selatan -yang telah dibatalkan.

Presiden Yoon nyatanya juga menghadapi kritik dalam jajaran atau sekutunya sendiri, dengan ketua partainya meminta maaf kepada publik dan meminta penjelasan kepada sang presiden.

Baca juga: Kronologi Darurat Militer Korea Selatan dari Diumumkan sampai Dicabut

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau