Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Cegah Mahasiswa Asing di Harvard, Trump Kini Blokir Penerbitan Visa

Kompas.com - 05/06/2025, 10:58 WIB
Inas Rifqia Lainufar

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON, KOMPAS.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (4/6/2025) waktu setempat mengumumkan larangan penerbitan visa bagi mahasiswa asing yang akan memulai studi di Universitas Harvard. 

Keputusan itu diambil hanya beberapa hari setelah pengadilan federal memblokir upaya pemerintahannya untuk menghentikan Harvard menerima mahasiswa internasional.

“Saya telah memutuskan bahwa perlu untuk membatasi masuknya warga negara asing yang ingin datang ke AS semata-mata untuk mengikuti studi atau program pertukaran pelajar yang diselenggarakan oleh Universitas Harvard,” kata Trump dalam pernyataan resmi.

Baca juga: Isu Putra Trump Ditolak Harvard Diduga Jadi Pemicu “Serangan” Pemerintah AS, Melania Membantah

Larangan tersebut akan berlaku segera dan ditujukan kepada mahasiswa asing baru yang ingin mulai studi di Harvard. 

Meskipun demikian, mahasiswa internasional yang saat ini masih menempuh pendidikan di kampus bergengsi itu juga tak luput dari ancaman. Pemerintah menyebut visa mereka akan ditinjau kembali dan berpotensi dicabut.

Trump beralasan, langkah ini diambil demi keamanan nasional. Ia menuduh Harvard menolak memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran hukum oleh mahasiswa asing.

“Menurut penilaian saya, ini menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima bagi keamanan negara kita, ketika sebuah institusi akademik menolak memberikan informasi soal tindakan kriminal oleh mahasiswa asingnya,” ujarnya.

Larangan ini muncul di tengah ketegangan yang semakin tajam antara pemerintahan Trump dan dunia akademik, khususnya Harvard. 

Dalam beberapa tahun terakhir, universitas yang berlokasi di Cambridge, Massachusetts ini menjadi sorotan utama karena kerap menolak tekanan pemerintah soal pengawasan kurikulum, penerimaan mahasiswa baru, hingga kebebasan berpendapat di kampus.

Trump bahkan menuding Harvard mendiskriminasi warga AS, membiarkan antisemitisme, dan menyebut penerimaan mahasiswa asing dalam jumlah besar mempersempit peluang bagi pelajar dalam negeri.

Pada tahun akademik 2024–2025, mahasiswa internasional tercatat mencakup sekitar 27 persen dari total jumlah mahasiswa Harvard, yang juga menjadi sumber pendanaan besar bagi kampus tersebut.

Baca juga: Makin Terancam, Mahasiswa Harvard Ramai-ramai Ingin Pindah ke Kampus Lain

Juru bicara Harvard menyebut keputusan Trump sebagai langkah balas dendam yang tidak sah secara hukum. 

“Ini adalah tindakan balas dendam yang melanggar hak kebebasan berpendapat Harvard yang dijamin Konstitusi. Harvard akan terus melindungi mahasiswa internasionalnya,” ujarnya.

Langkah terbaru ini memperpanjang daftar konflik pemerintahan Trump dengan institusi pendidikan tinggi elite AS. 

Sebelumnya, pemerintah telah memotong sekitar 3,2 miliar dollar AS (sekitar Rp 52 triliun) dalam bentuk hibah dan kontrak federal kepada Harvard, serta berjanji mengecualikan universitas itu dari pendanaan publik di masa depan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan AS juga mengancam akan mencabut akreditasi Universitas Columbia karena dinilai gagal menangani dugaan pelecehan terhadap mahasiswa Yahudi.

Berbeda dengan Harvard, beberapa kampus elite lain disebut telah menyerah pada tekanan pemerintah. 

Namun, Harvard tetap berdiri menolak campur tangan politik dalam dunia akademik.

Baca juga: Trump Ingin Tahu Daftar Mahasiswa Asing Harvard, Pastikan Tak “Membahayakan”

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau