KOMPAS.com – Palestina mendeklarasikan kemerdekaannya pada 15 November 1988 melalui pernyataan resmi yang dibacakan mantan pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Yasser Arafat, di Aljazair.
Deklarasi tersebut menjadi tonggak penting perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara berdaulat.
Sejumlah pakar hukum internasional menilai langkah Arafat saat itu berperan besar dalam membuka pintu pengakuan dari berbagai negara.
Baca juga: Ini Daftar Lebih dari 145 Negara yang Mengakui Palestina
Mengutip Anadolu Agency, para ahli menegaskan bahwa deklarasi itu menggarisbawahi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Namun, mereka juga mencatat adanya tekanan kuat dari Amerika Serikat kepada negara-negara Barat agar tidak mengakui Palestina.
Hanya dalam waktu singkat setelah deklarasi, sebanyak 79 negara langsung memberikan pengakuan resmi, termasuk Indonesia.
Sebagaimana diberitakan CNN, Selasa (12/8/2025), hingga kini lebih dari 145 negara telah secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Sebagian besar pengakuan diberikan pada 1988, sedangkan sisanya datang pada era 1990-an, 2000-an, dan 2010-an, terutama dari negara-negara non-Barat.
Pada musim semi 2024, dukungan baru datang dari sejumlah negara Eropa dan Karibia, seperti Barbados, Irlandia, Jamaika, Norwegia, dan Spanyol.
Baca juga: Trump Kerahkan Militer ke Washington DC, Klaim Demi Hukum dan Ketertiban
Saat itu, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris menyerukan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk “mendengarkan dunia” dan menghentikan bencana kemanusiaan di Gaza.
Gelombang dukungan kembali menguat pada 2025. Australia, Portugal, Kanada, dan Malta mengumumkan rencana mengakui Palestina, bergabung dengan Inggris, Perancis, serta lebih dari 145 negara lainnya yang sudah lebih dulu mengambil langkah tersebut.
Australia, Kanada, dan Perancis bahkan dijadwalkan mengumumkan pengakuan resmi pada pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) September 2025.
Sementara itu, Inggris menyatakan bersedia mengakui Palestina jika Israel memenuhi sejumlah syarat, termasuk persetujuan gencatan senjata di Gaza.
Langkah ini semakin memperlebar jarak antara AS dan sebagian sekutu terdekatnya terkait kebijakan terhadap Israel, khususnya dalam kampanye militer dan pembatasan bantuan kemanusiaan.
Baca juga: Upaya Membungkam Laporan Perang di Gaza, Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al Jazeera
Berikut ini negara-negara pertama yang telah mengakui negara Palestina sejak 1988, termasuk Indonesia: