Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Jadi Negara Penuh, Palestina Bentuk Komite Konstitusi

Kompas.com - 19/08/2025, 22:32 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Antara

RAMALLAH, KOMPAS.com - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin mengeluarkan dekrit untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara bagi transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara penuh.

Langkah itu adalah bagian dari persiapan pemilihan umum mendatang dan menjelang konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September.

Dekrit tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/8/2025).

Baca juga: Perdana, Palestina Akan Ikut Ajang Miss Universe

Hal itu selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian terkait, lapor berita Wafa.

Abbas juga menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina Mohammad Al Haj Qassem.

Mereka terdiri dari pakar politik, sosial, dan hukum, dengan perhatian khusus pada peran masyarakat sipil dan representasi gender.

Subkomite teknis akan dibentuk untuk menangani bidang khusus, dan sebuah platform daring akan dibuat guna menjaring masukan publik.

Baca juga: Israel Balas Cabut Visa Diplomat Australia untuk Otoritas Palestina

"Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai," lapor Wafa.

Dekrit tersebut muncul di tengah upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza yang masih menjadi target serangan brutal Israel sejak 2023.

Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September. Sejumlah negara, termasuk Perancis, Inggris, Australia, dan Kanada, menyatakan rencana untuk mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut.

Perancis dan 14 negara Barat lainnya telah menyerukan pengakuan atas Palestina sekaligus mendorong tercapainya gencatan senjata di Gaza.

Saat ini, Otoritas Palestina masih berlandaskan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokratis multipartai. Pasal 115 memungkinkan hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.

Baca juga: Sejarah Indonesia Akui Kemerdekaan Palestina, Termasuk yang Pertama sejak 1988

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau