KOMPAS.com – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Kasus korupsi dana BOS tersebut menjadi salah satu perkara penyimpangan dana pendidikan terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Baca juga: Kejari Ponorogo Bakal Lelang Belasan Kendaraan Milik Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan dana tidak sesuai peruntukan sejak tahun 2019.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo–Magetan, serta di kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional sekolah justru dialihkan untuk kepentingan pribadi Syamhudi Arifin.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan, Syamhudi mengakui telah menyelewengkan dana BOS untuk kepentingan pribadi selama lima tahun terakhir.
“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” kata Agung Riyadi saat ditemui, Selasa (29/4/2025).
Menurut Agung, perbuatan Syamhudi telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dari salah satu saksi,” ujarnya.
Agung menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, penyelewengan dana BOS dilakukan sejak 2019 hingga 2024 dengan tujuan yang sebagian besar untuk kebutuhan pribadi.
“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama lima tahun. Untuk apa saja? Belum bisa kami sebutkan secara detail, tetapi sekilas digunakan untuk membeli bus,” tutur Agung.
Baca juga: Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka, Kerugian Rp 25 Miliar
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo menuntut Syamhudi Arifin dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak membayar denda tersebut.
“Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, Syamhudi Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.