JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah subsidi menjadi salah satu pilihan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma kepada Kompas.com, dikutip Senin (27/10/2025).
Kemudahan yang dimaksud, salah satunya adalah harga rumah yang murah dengan cicilan ringan dan tetap per bulan hingga akhir masa tenor.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta saat Beli Rumah Subsidi
Aturan harga rumah subsidi telah diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Rumah subsidi tersedia di seluruh Indonesia, termasuk Pulau Kalimantan. Berdasarkan Kepmen tersebut, harga maksimal rumah subsidi di Kalimantan adalah Rp 182 juta.
Namun, harga tersebut tidak berlaku di daerah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Baca juga: Harga Rumah Subsidi di Pulau Jawa Tahun 2025
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dilansir dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
Baca juga: Harga Rumah Subsidi di Pulau Jawa Tahun 2025
FLPP memiliki fitur unggulan seperti:
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:
Baca juga: Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 15 Tahun di Setiap Zona Wilayah
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid.
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni: