Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan Rumah Subsidi 10 Tahun, Mulai Rp 1,7 Jutaan Per Bulan

Kompas.com - 27/10/2025, 10:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor 10 tahun perlu mengetahui besaran cicilannya per bulan.

Dengan mengetahui estimasi cicilan rumah subsidi 10 tahun, masyarakat bisa mengukur kemampuan finansialnya ke depan.

Definisi Rumah Subsidi dan Fitur FLPP

Rumah subsidi, dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan istilah rumah umum.

Baca juga: Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 20 Tahun untuk Harga Rp 166-Rp 240 Juta

Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui FLPP.

Dilansir dari laman BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.

FLPP memiliki fitur unggulan seperti:

  • Suku bunga flat 5 persen selama jangka waktu (tenor) KPR
  • Tenor cicilan maksimal 20 tahun
  • Uang muka (down payment/DP) mulai dari 1 persen
  • Bebas PPN
  • Mendapat premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

Baca juga: Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 15 Tahun di Setiap Zona Wilayah

Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 10 Tahun

Sid menjelaskan, cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi yang terbagi dalam lima zona wilayah, dan lama tenor yang dipilih oleh pembeli.

Namun dengan bunga flat 5 persen, besaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai.

Adapun batasan harga rumah subsidi telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang terbagi menjadi lima zona.

Baca juga: Cicilan Rumah Subsidi Tetap Rp 1 Jutaan hingga 20 Tahun

Untuk lebih jelasnya, berikut simulasi cicilan rumah subsidi 10 tahun sebagaimana dilansir dari BP Tapera:

Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Zona DP Tenor Cicilan Per Bulan
Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp 166 juta 1 persen 10 tahun Rp 1.743.080
Zona 2 Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 182 juta 1 persen 10 tahun Rp 1.911.088
Zona 3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp 173 juta 1 persen 10 tahun Rp 1.816.584
Zona 4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu Rp 185 juta 1 persen 10 tahun Rp 1.942.589
Zona 5 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp 240 juta 1 persen 10 tahun Rp 2.520.116

Syarat Beli Rumah Subsidi

Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah;
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin;
  • Belum memiliki rumah;
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid.

Baca juga: Selisih Cicilan KPR FLPP Tak Beda Jauh dengan Ngontrak Rumah

Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni:

  • Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
  • Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau