KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor 15 tahun perlu mengetahui besaran cicilan per bulan.
Dengan mengetahui estimasi cicilan rumah subsidi, masyarakat bisa mengukur kemampuan finansialnya hingga 15 tahun mendatang.
Rumah subsidi, dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan istilah rumah umum.
Baca juga: Tersedia Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta Bagi Pembeli Rumah Subsidi
Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui FLPP.
Dilansir dari laman BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
Baca juga: Beli Rumah Subsidi, Suku Bunga Flat 5 Persen sampai 20 Tahun
FLPP memiliki fitur unggulan seperti:
Sid Herdi Kusuma mengatakan, cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi dan lama tenor yang dipilih oleh pembeli.
Adapun batasan harga rumah subsidi telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang terbagi menjadi lima zona, meliputi:
Baca juga: Cara Mendapatkan SBUM, Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta untuk Rumah Subsidi
Sedangkan tenor FLPP yang ditawarkan umumnya selama 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun.
Namun dengan bunga flat 5 persen, besaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai.
Baca juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Syarat, Harga, Lokasi, dan Ukuran Rumah Subsidi
Untuk cicilan rumah subsidi 15 tahun, berikut simulasinya berdasarkan setiap zona harga rumah subsidi seperti dilansir dari BP Tapera:
| Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Zona | DP | Tenor | Cicilan Per Bulan |
| Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | 1 persen | 15 tahun | Rp 1.299.590 per bulan |
| Zona 2 Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | 1 persen | 15 tahun | Rp 1.424.851 per bulan |
| Zona 3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | 1 persen | 15 tahun | Rp 1.354.392 per bulan |
| Zona 4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu | 1 persen | 15 tahun | Rp 1.448.338 per bulan |
| Zona 5 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan | 1 persen | 15 tahun | Rp 1.878.925 per bulan |
Baca juga: Milenial Dominasi 140.000 Keluarga yang Punya Rumah Subsidi Tahun Ini
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid.
Baca juga: Rumah Subsidi Kualitas Premium di Sumatera Utara, Ara Kasih Nilai 8
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni: