Dengan mengetahui estimasi cicilan rumah subsidi, masyarakat bisa mengukur kemampuan finansialnya hingga 15 tahun mendatang.
Definisi Rumah Subsidi dan Fitur FLPP
Rumah subsidi, dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan istilah rumah umum.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui FLPP.
Dilansir dari laman BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
FLPP memiliki fitur unggulan seperti:
Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 15 Tahun
Sid Herdi Kusuma mengatakan, cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi dan lama tenor yang dipilih oleh pembeli.
Adapun batasan harga rumah subsidi telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang terbagi menjadi lima zona, meliputi:
Sedangkan tenor FLPP yang ditawarkan umumnya selama 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun.
Namun dengan bunga flat 5 persen, besaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai.
Untuk cicilan rumah subsidi 15 tahun, berikut simulasinya berdasarkan setiap zona harga rumah subsidi seperti dilansir dari BP Tapera:
Syarat Beli Rumah Subsidi
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid.
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni:
https://properti.kompas.com/read/2025/10/26/070000421/simulasi-cicilan-rumah-subsidi-15-tahun-di-setiap-zona-wilayah