KOMPAS.com - Salah satu keunggulan membeli rumah subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah bisa mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah.
Dilansir dari laman BP Tapera, nominal SBUM yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 4 juta. Sementara untuk masyarakat di wilayah Papua diberikan SBUM sebesar Rp 10 juta.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan tambahan dana untuk menambal kekurangan pembayaran uang muka saat membeli rumah subsidi kepada pengembang.
Namun untuk mendapatkan SBUM, masyarakat harus melakukan pengajuan bersamaan dengan FLPP ke perbankan yang dipilih.
Baca juga: Cicilan Rumah Subsidi 10 Tahun, Mulai Rp 1,7 Jutaan Per Bulan
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 9 Tahun 2025, SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.
Di dalam Pasal 9 tertulis, kredit/pembiayaan pemilikan rumah umum tapak yang telah siap huni maupun melalui sewa beli, selain diberikan FLPP, juga diberikan SBUM.
Berdasarkan Pasal 10, SBUM diberikan kepada kelompok sasaran (MBR) melalui bank pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada pengembang.
Baca juga: Cicilan Rumah Subsidi Tetap Rp 1 Jutaan hingga 20 Tahun
Cara mendapatkan SBUM yakni dengan mengajukan permohonan kepada bank yang dipilih saat proses pengajuan FLPP.
Seperti tertulis di dalam Pasal 14, kelompok sasaran (MBR) mengajukan permohonan SBUM kepada bank pelaksana bersamaan pengajuan pembiayaan pemilikan rumah tapak yang didukung dana FLPP.
Permohonan SBUM tersebut dilakukan dengan melampirkan:
Selanjutnya, menurut Pasal 18, bank pelaksana akan mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) setelah perjanjian kredit FLPP ditandatangani.
Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, Berapa Rumah Subsidi yang Terbangun?
Setelah itu, berdasarkan Pasal 19, Satker melakukan pengujian terhadap permohonan SBUM.
Apabila disetujui, Satker akan membayar SBUM melalui rekening Satker di bank pelaksana.
Kemudian, menurut Pasal 20, bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening debitur atau nasabah secara sekaligus.
Artinya, apabila masyarakat mendapati ada pemindahbukuan dana SBUM ke rekeningnya, maka bantuan uang muka tersebut sudah cair.