Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Dipuji Pengembang Properti, Apa Pasal?

Kompas.com - 31/10/2025, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang perumahan mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait kepastian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

"Ini dengan pendekatan Menkeu Purbaya, kita sangat apresiasi," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, keputusan perpanjangan PPN DTP hingga tahun depan bisa menjadi bekal rencana bisnis para pengembang, hingga menumbuhkan kepercayaan para praktisi properti terhadap komitmen pemerintah.

Baca juga: PPN DTP Diperpanjang, Astra Property Bidik Kenaikan Penjualan 30 Persen

"Kita sebagai pelaku bisnis itu punya kepercayaan lebih tinggi, bahwa arahnya memang by design, not by need," ujarnya.

Selain itu, gaya Menkeu baru yang terbuka kepada publik dinilai sebagai angin segar, sehingga muncul harapan terbuka ruang diskusi dengan segala sektor.

"Yudhi sendiri mengatakan bahwa dia juga selalu memonitor atau pun melihat bahwa atas masukan-masukan via media sosialnya, ketika itu merupakan sebuah dorongan untuk perbaikan dan itu bagus, diambil kok. Artinya, dia enggak merasa sok pinter, gitu lho. Terbuka," ucap Joko.

PPN DTP Lanjut

Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian properti pada tahun 2026.

Sebab, insentif PPN DTP properti menjadi salah satu Program Paket Ekonomi yang sudah dilaksanakan saat ini dan disiapkan regulasinya untuk dilanjutkan pada tahun 2026.

Baca juga: Pengembang BUMN Tawarkan Apartemen Bebas PPN di Bekasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kelanjutan insentif PPN DTP properti pada 2026 sudah disetujui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Keuangan.

"Misalnya untuk pembelian rumah sampai harga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp 2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli," jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Program Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025), Menkeu yang kala itu masih dijabat Sri Mulyani juga sudah pernah menyinggung soal dilanjutkannya insentif PPN DTP properti pada tahun 2026.

Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari pembiayaan Program 3 Juta Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026.

Baca juga: Pakuwon Incar Rp 100 Miliar dari Pameran Properti, Andalkan PPN DTP

Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk insentif PPN DTP properti pada 2026 sebesar Rp 3,4 triliun untuk 40.000 unit rumah.

Mekanismenya sama seperti pelaksanaan insentif PPN DTP tahun 2025. Yakni untuk rumah komersial dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar namun PPN yang ditanggung pemerintah sampai dengan Rp 2 miliar.

"Ini untuk menstimulus demand side nya maupun dari sisi supply atau production dan konstruksi rumahnya," kata Sri Mulyani.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau