KOMPAS.com – Istilah “RIP Demokrasi” sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial usai mencuatnya isu pembubaran DPR pada Kamis (28/8/2025).
Fenomena ini memicu kembali pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apa sebenarnya demokrasi dan bagaimana konsepnya dipahami?
Secara umum, demokrasi merujuk pada sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Demokrasi sering dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Prinsip ini menegaskan bahwa sumber kekuasaan negara berasal dari warga negara, dijalankan sesuai aspirasi mereka, dan diarahkan untuk kesejahteraan bersama.
Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia
Partisipasi masyarakat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Hal ini diwujudkan melalui pemilu, pemilihan wakil rakyat, serta keterlibatan dalam proses kebijakan publik.
Tanpa partisipasi aktif, demokrasi akan kehilangan substansinya dan hanya menjadi formalitas belaka.
Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratein yang berarti kekuasaan.
Dengan demikian, demokrasi dapat dimaknai sebagai bentuk pemerintahan di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Joseph A. Schumpeter mendefinisikan demokrasi sebagai mekanisme institusional untuk mengambil keputusan politik, di mana individu atau kelompok bersaing secara kompetitif memperoleh dukungan rakyat.
Sementara itu, Oxford English Dictionary mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat, baik dijalankan secara langsung maupun melalui pejabat yang dipilih.
Arti demokrasi bagi rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, yaitu:
Makna pemerintahan dari rakyat menekankan pada legitimasi. Pemerintahan dianggap sah apabila memperoleh dukungan dan pengakuan rakyat melalui proses pemilihan umum.
Sebaliknya, pemerintahan yang tidak mendapat legitimasi rakyat dipandang tidak sah, meskipun berkuasa.
Dengan demikian, konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak berasal dari warisan, klaim ketuhanan, atau penunjukan sepihak, melainkan dari rakyat melalui mekanisme demokratis.
Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis
Pemerintahan oleh rakyat berarti kekuasaan dijalankan atas nama rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi penguasa.