KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyita aset milik selebritis Sandra Dewi, yang terkait dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi pencabutan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terhadap penyitaan asetnya.
"Ya, dengan dicabutnya gugatan, nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan keberatan. Yang jelas, penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar," ujar Anang di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah?
Anang mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap aset Sandra Dewi dilakukan dengan itikad baik, yang tercermin dari kesaksian penyidik dan ahli hukum dalam sidang sebelumnya.
Dengan dicabutnya permohonan keberatan tersebut, Anang menyebut barang bukti yang sempat dipermasalahkan kini sudah tidak ada hambatan dan jelas statusnya.
“Dengan dicabutnya, otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear. Dan perkara ini kan sudah inkrah untuk kasus Harvey Moeis yang sudah di Mahkamah Agung. Tapi belum dieksekusi oleh penuntut umum, tetapi sudah inkrah. 20 tahun kalau tidak salah dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” kata Anang.
Anang menambahkan bahwa barang bukti yang disita dalam perkara ini nantinya akan dirampas negara dan dilelang.
Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Keberatan soal Penyitaan 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar
Sandra Dewi, yang juga istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, resmi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan asetnya.
Pencabutan ini dilakukan melalui kuasa hukum Sandra Dewi, meskipun Sandra dan keluarganya tidak hadir langsung dalam sidang tersebut.
"Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan," ujar Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset di PN Jakarta Pusat
Hakim juga mengonfirmasi bahwa pencabutan keberatan tersebut terjadi karena Sandra Dewi telah menerima keputusan pengadilan mengenai penyitaan aset miliknya, yang tercantum dalam putusan terhadap suaminya, Harvey Moeis.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios.
Meski ada perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, sejumlah aset milik Sandra tetap disita, termasuk 88 tas mewah, rekening deposito sebesar Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan.
Aset-aset tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dengan Rp 271,06 triliun di antaranya merupakan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar, serta Rp 29 triliun sebagai kerugian keuangan negara.
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi Harvey, perkara ini memasuki fase eksekusi, dan barang bukti yang disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung Respons Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang