Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Apresiasi Langkah Penyitaan Aset Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kompas.com - 28/10/2025, 19:15 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyita aset milik selebritis Sandra Dewi, yang terkait dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi pencabutan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terhadap penyitaan asetnya.

"Ya, dengan dicabutnya gugatan, nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan keberatan. Yang jelas, penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar," ujar Anang di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah?

Pencabutan Permohonan Keberatan Sandra Dewi

Anang mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap aset Sandra Dewi dilakukan dengan itikad baik, yang tercermin dari kesaksian penyidik dan ahli hukum dalam sidang sebelumnya. 

Dengan dicabutnya permohonan keberatan tersebut, Anang menyebut barang bukti yang sempat dipermasalahkan kini sudah tidak ada hambatan dan jelas statusnya.

“Dengan dicabutnya, otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear. Dan perkara ini kan sudah inkrah untuk kasus Harvey Moeis yang sudah di Mahkamah Agung. Tapi belum dieksekusi oleh penuntut umum, tetapi sudah inkrah. 20 tahun kalau tidak salah dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” kata Anang.

Anang menambahkan bahwa barang bukti yang disita dalam perkara ini nantinya akan dirampas negara dan dilelang. 

Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

Baca juga: Sandra Dewi Cabut Keberatan soal Penyitaan 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar

Sandra Dewi Cabut Keberatan atas Penyitaan Aset

Sandra Dewi, yang juga istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, resmi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan asetnya. 

Pencabutan ini dilakukan melalui kuasa hukum Sandra Dewi, meskipun Sandra dan keluarganya tidak hadir langsung dalam sidang tersebut.

"Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan," ujar Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset di PN Jakarta Pusat

Penyitaan Aset Sandra Dewi dan Dampaknya pada Kasus Korupsi

Hakim juga mengonfirmasi bahwa pencabutan keberatan tersebut terjadi karena Sandra Dewi telah menerima keputusan pengadilan mengenai penyitaan aset miliknya, yang tercantum dalam putusan terhadap suaminya, Harvey Moeis.

"Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios.

Meski ada perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, sejumlah aset milik Sandra tetap disita, termasuk 88 tas mewah, rekening deposito sebesar Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan. 

Aset-aset tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.

Baca juga: Sidang Penyitaan Aset Sandra Dewi, Kejanggalan Akta Pisah Harta dengan Harvey Moeis Jadi Sorotan Hakim

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dengan Rp 271,06 triliun di antaranya merupakan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar, serta Rp 29 triliun sebagai kerugian keuangan negara.

Dengan keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi Harvey, perkara ini memasuki fase eksekusi, dan barang bukti yang disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung Respons Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau