KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan RI.
Sebanyak 73 pejabat dimutasi dalam rangka penyegaran organisasi, termasuk sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Baca juga: Daftar Mutasi Kejaksaan Terbaru, Jaksa Agung Tunjuk 17 Kajati Baru
Dari total 73 pejabat yang terkena mutasi, beberapa nama menonjol berasal dari posisi strategis di Kejaksaan Agung maupun di tingkat daerah.
Salah satunya adalah Sutikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Selain itu, Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kini dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Posisinya di Bali digantikan oleh Chatarina Muliana, yang sebelumnya merupakan Jaksa Ahli Utama di bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dan sempat bertugas di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca juga: Kajati dan Wakajati NTT Dimutasi Sekaligus
Nama Ketut Sumedana bukanlah sosok baru di tubuh Kejaksaan. Pria kelahiran Buleleng, Bali, 25 Agustus 1974 ini memiliki pengalaman panjang dalam berbagai posisi strategis di institusi penegak hukum tersebut.
Sebelum menjabat sebagai Kajati Bali pada Februari 2024, ia sempat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Karier Sumedana di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1998. Ia pernah bertugas sebagai staf di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, lalu menempati sejumlah posisi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di beberapa daerah seperti Mataram, Bantul, dan Gianyar.
Selain itu, Ketut juga sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun, di mana ia menjabat sebagai penyelidik, penyidik, hingga penuntut. Ia bahkan pernah dipercaya menjadi Kepala Satuan Tugas Penuntutan di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Tunjuk Kajari Jakpus, Jaksel, dan Jakbar
Sepanjang kariernya, Ketut Sumedana menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik.
Beberapa di antaranya adalah kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang melibatkan Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam proses penuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca juga: Daftar Mutasi Kejaksaan Terbaru, Jaksa Agung Tunjuk 17 Kajati Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah rutin dalam memperkuat kinerja dan memperbarui dinamika organisasi.
"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan. Ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi, juga bagian dari promosi," ujar Anang di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus penyegaran di lingkungan korps Adhyaksa.
Selain memindahkan pejabat antarwilayah, mutasi juga menjadi sarana memperkuat peran Kejaksaan dalam menegakkan hukum di daerah-daerah.
Sebagian artikelini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Ketut Sumedana Kajati Bali Calon Kuat Pimpinan KPK, Pernah Tangani Kasus Besan SBY dan Sambo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang