KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo dan Wakil Kajati NTT, Prihatin, dimutasi serentak.
"Benar, pak Kajati dan Wakajati dimutasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Ngaku Intel dan Anggota Reskrim, Pria di Manggarai NTT Tipu Pacar lalu Curi Motor
Mutasi itu lanjut Raka, tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Zet Tadung Allo dimutasi menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pukul Siswa SD Pakai Batu hingga Tewas, Guru Olahraga di NTT Ditahan
Kajati NTT yang baru akan dijabat oleh Roch Adi Wibowo, yang saat ini menjabat Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Kejaksaan Agung
Sementara Wakajati NTT Prihatin, digeser menjadi Wakajati Sulawesi Selatan. Penggantinya, Teuku Rahmatsyah,yang saat ini sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
"Untuk jadwal serahterima jabatan, belum ada. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang