KOMPAS.com — Jaksa Sugeng Hariadi, sosok yang pernah menjadi penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo, kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Penunjukan Sugeng diumumkan bersamaan dengan rotasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin.
Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kompol YG dan Ipda HC Dilimpahkan ke Kejaksaan
Nama Sugeng Hariadi mencuat di mata publik ketika ia menjadi salah satu jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses persidangan yang menyedot perhatian nasional itu, Sugeng dikenal tegas dan lugas menyampaikan dakwaan maupun tuntutan hukum terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Meski akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, peran Sugeng dinilai menegaskan citra kejaksaan sebagai lembaga yang berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Sebelum dilantik menjadi Kajati Jambi, Sugeng menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Ia menggantikan Hermon Dkristo, yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya pergantian tersebut.
“Benar, itu dari Kejagung langsung (SK-nya),” kata Noly melalui sambungan telepon, Selasa (14/10/2025).
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboPergantian pimpinan Kejati Jambi merupakan bagian dari rotasi besar yang dilakukan Jaksa Agung.
Dalam kebijakan terbaru itu, 13 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia mengalami pergantian jabatan.
Secara keseluruhan, ada 73 pejabat kejaksaan yang dimutasi dan dirotasi untuk memperkuat struktur organisasi di daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari penyegaran internal agar roda penegakan hukum di tingkat provinsi dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Penunjukan Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya dalam menangani kasus nasional yang kompleks dan berisiko tinggi.
Baca juga: Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina: Keroposnya Negara Hukum
Kini, Sugeng akan memimpin penegakan hukum di Provinsi Jambi, wilayah yang strategis dalam pengawasan hukum bidang lingkungan, pertambangan, dan tata ruang, sektor yang kerap menjadi sorotan penegakan hukum di daerah.
Dengan karakter tegas dan reputasi bersihnya, kehadiran Sugeng diharapkan membawa semangat baru bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memperkuat penegakan hukum yang berintegritas.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "Kajati Jambi Hermon Dkristo Dimutasi ke Jabar, Diganti Jaksa yang Tagani Kasus Sambo".