Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Penuntut Ferdy Sambo, Sugeng Hariadi, Resmi Jadi Kajati Jambi

Kompas.com - 14/10/2025, 15:45 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com — Jaksa Sugeng Hariadi, sosok yang pernah menjadi penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo, kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

Penunjukan Sugeng diumumkan bersamaan dengan rotasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin.

Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kompol YG dan Ipda HC Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dikenal Tegas Saat Menangani Kasus Sambo

Nama Sugeng Hariadi mencuat di mata publik ketika ia menjadi salah satu jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses persidangan yang menyedot perhatian nasional itu, Sugeng dikenal tegas dan lugas menyampaikan dakwaan maupun tuntutan hukum terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Meski akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, peran Sugeng dinilai menegaskan citra kejaksaan sebagai lembaga yang berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Pindah dari Kejagung ke Jambi

Sebelum dilantik menjadi Kajati Jambi, Sugeng menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.

Ia menggantikan Hermon Dkristo, yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya pergantian tersebut.

“Benar, itu dari Kejagung langsung (SK-nya),” kata Noly melalui sambungan telepon, Selasa (14/10/2025).

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo

Bagian dari Rotasi Nasional Kejaksaan

Pergantian pimpinan Kejati Jambi merupakan bagian dari rotasi besar yang dilakukan Jaksa Agung.

Dalam kebijakan terbaru itu, 13 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia mengalami pergantian jabatan.

Secara keseluruhan, ada 73 pejabat kejaksaan yang dimutasi dan dirotasi untuk memperkuat struktur organisasi di daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari penyegaran internal agar roda penegakan hukum di tingkat provinsi dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Figur Sugeng dan Tantangan Baru di Jambi

Penunjukan Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya dalam menangani kasus nasional yang kompleks dan berisiko tinggi.

Baca juga: Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina: Keroposnya Negara Hukum

Kini, Sugeng akan memimpin penegakan hukum di Provinsi Jambi, wilayah yang strategis dalam pengawasan hukum bidang lingkungan, pertambangan, dan tata ruang, sektor yang kerap menjadi sorotan penegakan hukum di daerah.

Dengan karakter tegas dan reputasi bersihnya, kehadiran Sugeng diharapkan membawa semangat baru bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memperkuat penegakan hukum yang berintegritas.


Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "Kajati Jambi Hermon Dkristo Dimutasi ke Jabar, Diganti Jaksa yang Tagani Kasus Sambo".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau