Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tarif Listrik PLN per 1 November 2025, Beli Token Rp 100.000 Dapat Berapa kWh?

Kompas.com - 01/11/2025, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik dipastikan tidak mengalami penyesuaian demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Ia menjelaskan, penetapan tarif listrik triwulan IV sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Lalu, beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Baca juga: Tarif Listrik PLN per 1 November 2025, Beli Token Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Rincian tarif listrik per 1 November 2025 untuk semua pelanggan PLN

Pelanggan PLN perlu memahami rincian tarif listrik per 1 November 2025 untuk mengetahui berapa kWh yang didapat dengan membeli token seharga Rp 100.000.

Simak rincian tarif listrik per 1 November 2025 untuk semua pelanggan PLN berikut ini:

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga 450–6.600 VA

Beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Setelah mengetahui rincian tarif listrik, pelanggan perlu memahami simulasi perhitungan kWh yang didapat dengan membeli token seharga Rp 100.000.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/8/2024), berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menghitung kWh listrik:

  • Harga token: Rp 100.000
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ): simulasi PPJ Jakarta Rp 3.000
  • Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 900 VA: 1.352 per kWh.

Rumus:

  • (Harga token-PPJ daerah) : tarif dasar listrik=kWh
  • (Rp 100.000-Rp 3.000) : Rp 1.352=71,745 kWh.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA akan menerima sekitar 71,75 kWh untuk satu kali pembelian token senilai Rp 100.000.

Namun, jumlah kWh yang diterima dapat berbeda, tergantung besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.

Selain itu, pelanggan yang membeli token melalui dompet digital atau marketplace juga akan dikenakan biaya administrasi tambahan.

Baca juga: Tarif Listrik Oktober 2025, Ini Rincian Per KWh untuk Setiap Golongan

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, Senin 3 November 2025
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, Senin 3 November 2025
Jawa Tengah
Bukan di Stadion, Timnas U17 Indonesia Main di Lapangan Latihan saat Piala Dunia U17 2025
Bukan di Stadion, Timnas U17 Indonesia Main di Lapangan Latihan saat Piala Dunia U17 2025
Jawa Barat
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, 3 November 2025
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, 3 November 2025
Jawa Tengah
Harga Emas Hari Ini 3 November 2025 di Pegadaian Stabil, Simak Daftar Lengkapnya
Harga Emas Hari Ini 3 November 2025 di Pegadaian Stabil, Simak Daftar Lengkapnya
Sumatera Barat
Sosok Janice Tjen, Petenis Indonesia yang Raih Gelar Tunggal dan Ganda di WTA 250 Chennai
Sosok Janice Tjen, Petenis Indonesia yang Raih Gelar Tunggal dan Ganda di WTA 250 Chennai
Banten
Presiden Beri Atensi Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Deli Serdang, Bobby Mediasi dengan Bupati
Presiden Beri Atensi Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Deli Serdang, Bobby Mediasi dengan Bupati
Sumatera Utara
3 November Memperingati Hari Apa? Ini Tiga Momen Peringatan Internasionalnya
3 November Memperingati Hari Apa? Ini Tiga Momen Peringatan Internasionalnya
Jawa Barat
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Sulawesi Selatan
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Sulawesi Selatan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jawa Timur
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
Jawa Timur
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Sumatera Utara
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Jawa Barat
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Sumatera Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau