KOMPAS.com - Pelanggan PLN yang menggunakan meteran prabayar (token) perlu mengetahui tarif listrik per 1 November 2025, baik golongan subsidi dan non-subsidi.
Tarif listrik yang berlaku mulai bulan ini mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/9/2025).
Pada saat itu, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami penyesuaian.
Itu artinya, tarif listrik yang berlaku pada akhir tahun masih sama dengan triwulan I (Januari-Maret) 2025.
Lalu, beli token listrik Rp 50.000 dapat berapa kWh?
Baca juga: Beli Token Rp 50.000 Bertahan Berapa Hari? Cek Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober–November 2025:
Pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada November 2025 sebelum membeli token agar memahami berapa kWh yang didapat.
Tarif listrik terbagi menjadi dua golongan, yakni subsidi dan non-subsidi, dengan besaran daya atau tegangan sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik per 1 November 2025:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025: Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Baca juga: Detik-detik Mobil Listrik Menabrak Lobi Tjokro Hotel Klaten, Tamu Berhamburan
Perlu diketahui, jumlah kWh yang didapat setelah memasukkan token listrik ke meteran ditentukan oleh sejumlah komponen berikut ini:
Dilansir dari laman resmi PLN, Minggu (13/2/2022), berikut simulasi perhitungan kWh yang didapat jika membeli token seharga Rp 50.000:
Perhitungan:
Catatan:
Berdasarkan perhitungan tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA akan mendapat kWh sebesar 33,57 kWh dengan membeli token seharga Rp 50.000.
Namun, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda karena tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di setiap daerah tidak sama.
Selain itu, pelanggan PLN yang membeli token listrik, baik secara offline di toko maupun secara online melalui marketplace atau dompet digital juga dikenakan biaya administrasi.
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Purbalingga 21-24 Oktober 2025, Cek Daerah Terdampak
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang