Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik PLN per 1 November 2025, Beli Token Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Kompas.com - 01/11/2025, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pelanggan PLN yang menggunakan meteran prabayar (token) perlu mengetahui tarif listrik per 1 November 2025, baik golongan subsidi dan non-subsidi.

Tarif listrik yang berlaku mulai bulan ini mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/9/2025).

Pada saat itu, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami penyesuaian.

Itu artinya, tarif listrik yang berlaku pada akhir tahun masih sama dengan triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Lalu, beli token listrik Rp 50.000 dapat berapa kWh?

Baca juga: Beli Token Rp 50.000 Bertahan Berapa Hari? Cek Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober–November 2025:

Tarif listrik per 1 November 2025

Pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada November 2025 sebelum membeli token agar memahami berapa kWh yang didapat.

Tarif listrik terbagi menjadi dua golongan, yakni subsidi dan non-subsidi, dengan besaran daya atau tegangan sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.

Berikut rincian tarif listrik per 1 November 2025:

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025: Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Detik-detik Mobil Listrik Menabrak Lobi Tjokro Hotel Klaten, Tamu Berhamburan

Beli token Rp 50.000 dapat berapa kWh?

Perlu diketahui, jumlah kWh yang didapat setelah memasukkan token listrik ke meteran ditentukan oleh sejumlah komponen berikut ini:

  • Tarif listrik sesuai daya yang terpasang di rumah atau tempat usaha
  • Harga token
  • Pajak penerangan jalan (PPJ).

Dilansir dari laman resmi PLN, Minggu (13/2/2022), berikut simulasi perhitungan kWh yang didapat jika membeli token seharga Rp 50.000:

  • (Harga token-PPJ daerah) : tarif listrik=kWh

Perhitungan:

  • (Rp 50.000-1.500) : 1.444,70 = 33,57 kWh.

Catatan:

  • Simulasi PPJ Jakarta 3 persen: Rp 1.500
  • Pelanggan rumah tangga menggunakan daya 1.300 VA.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA akan mendapat kWh sebesar 33,57 kWh dengan membeli token seharga Rp 50.000.

Namun, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda karena tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di setiap daerah tidak sama.

Selain itu, pelanggan PLN yang membeli token listrik, baik secara offline di toko maupun secara online melalui marketplace atau dompet digital juga dikenakan biaya administrasi.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Purbalingga 21-24 Oktober 2025, Cek Daerah Terdampak

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau