Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap Kedua 2025 Cair Juni, Cek Status Penerima Lewat Data BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/06/2025, 20:30 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.

Memasuki tahap kedua, bantuan sebesar Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.

Penyaluran bantuan ini mengacu pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. Masing-masing akan menerima Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.

"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja, dan nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan KompasTV, Senin (2/6/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini ditargetkan mulai cair pada bulan Juni.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Meski belum tersedia laman khusus untuk pengecekan BSU tahun ini, masyarakat bisa mengacu pada mekanisme tahun 2022.

Baca juga: Resmi, Ini 5 Syarat Terbaru Penerima BSU 2025

Berikut beberapa saluran resmi yang kemungkinan kembali digunakan:

Website BPJS Ketenagakerjaan

Akses: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pekerja dapat login menggunakan akun masing-masing untuk melihat status kepesertaan.

Portal Kementerian Ketenagakerjaan

Akses: www.bsu.kemnaker.go.id

Jika fitur pengecekan kembali diaktifkan, penerima bisa melakukan registrasi dan login untuk melihat status penerima BSU.

Lewat Perusahaan atau Pemberi Kerja

Pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Data penerima dikirimkan oleh pihak perusahaan berdasarkan kepesertaan BPJS aktif.

Siapa Saja Penerima BSU dan Berapa Jumlah Bantuan?

Penerima BSU meliputi:

  • Pekerja: Sebanyak 17,3 juta orang dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau di bawah UMP/UMK, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Guru Honorer: Total 565 ribu orang, terdiri dari 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

Bentuk bantuan: Setiap penerima mendapat Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu.

Baca juga: Menaker: Aturan Sudah Terbit, BSU Karyawan Cair Sekaligus Rp 600.000

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau