KOMPAS.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.
Memasuki tahap kedua, bantuan sebesar Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.
Penyaluran bantuan ini mengacu pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. Masing-masing akan menerima Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.
"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja, dan nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan KompasTV, Senin (2/6/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini ditargetkan mulai cair pada bulan Juni.
Meski belum tersedia laman khusus untuk pengecekan BSU tahun ini, masyarakat bisa mengacu pada mekanisme tahun 2022.
Baca juga: Resmi, Ini 5 Syarat Terbaru Penerima BSU 2025
Berikut beberapa saluran resmi yang kemungkinan kembali digunakan:
Akses: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pekerja dapat login menggunakan akun masing-masing untuk melihat status kepesertaan.
Akses: www.bsu.kemnaker.go.id
Jika fitur pengecekan kembali diaktifkan, penerima bisa melakukan registrasi dan login untuk melihat status penerima BSU.
Pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Data penerima dikirimkan oleh pihak perusahaan berdasarkan kepesertaan BPJS aktif.
Penerima BSU meliputi:
Bentuk bantuan: Setiap penerima mendapat Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu.
Baca juga: Menaker: Aturan Sudah Terbit, BSU Karyawan Cair Sekaligus Rp 600.000