KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kini memeriksa puluhan kepala sekolah di Kabupaten Pidie, Aceh, sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Kajari Pidie, Suhendra, melalui Kasi Intelijen Mulyana, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 31 Juli 2025.
“Tercatat 84 kepala sekolah telah kita periksa. Rinciannya, 43 kepala SD dan 41 kepala SMP di Pidie,” ujar Mulyana, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, sekolah-sekolah yang diperiksa adalah penerima bantuan laptop Chromebook dari Kemendikbudristek.
Selain memeriksa kepala sekolah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan laptop tersebut.
“Sekolah yang menerima bantuan laptop Chromebook telah selesai kita lakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu menindaklanjuti surat penyidikan yang telah dikeluarkan," kata mulyana
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie, Yusmadi Kasem, Mulyana menyebutkan pihaknya masih melakukan pengecekan.
“Untuk sementara pemeriksaan dilakukan kepada sekolah yang menerima laptop Chromebook, karena bantuan tersebut disalurkan langsung dari Kemendikbudristek RI,” jelasnya.
Baca juga: Kejagung Tukar Informasi dengan KPK Terkait Kasus Cloud dan Chromebook
Berdasarkan penelusuran lapangan, sejumlah sekolah di Pidie memang masih menggunakan laptop Chromebook.
Di beberapa SD, perangkat ini dimanfaatkan guru untuk mencari bahan ajar maupun menyiapkan tugas siswa. Dalam periode 2019–2022, satu sekolah di Pidie bisa menerima hingga 15 unit laptop dari program Kemendikbudristek.
Namun, di sisi lain, ada pula laporan bahwa sebagian perangkat yang diterima dalam kondisi rusak dan tidak bisa dipakai secara optimal.
Baca juga: Atensi Kejagung, Kejari Magetan Periksa Puluhan Sekolah dan Pejabat Pendidikan Terkait Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mencuat sebagai salah satu skandal besar dalam program digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Program ini diluncurkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, dengan target distribusi 1,2 juta unit Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 9,3 triliun. Namun, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun.