Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan Kompol Cosmas Picu Gelombang Penolakan, Ini 10 Faktanya

Kompas.com - 05/09/2025, 15:30 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dalam Sidang Kode Etik Polri menimbulkan polemik baru berupa penolakan dari sejumlah pihak. 

Untuk diketahui, Cosmas dikenakan pemecatan secara tidak hormat terkait kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. 

Gelombang penolakan muncul dari berbagai pihak, mulai dari Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Forum Pemuda NTT Nagekeo, hingga dukungan publik melalui petisi online.

Baca juga: Pernyataan Kompol Cosmas saat Dipecat Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan

Berbagai aksi, pernyataan sikap, dan inisiatif masyarakat menunjukkan isu ini mendapat perhatian luas.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui? Berikut 10 fakta penolakan pemecatan Cosmas.

Ikada Kupang gelar aksi di Polda NTT

Ikada Kupang menggelar aksi demonstrasi di Mapolda NTT pada Kamis (4/9/2025). 

Mereka menyerahkan pernyataan sikap langsung kepada Dirintelkam Polda NTT Kombes Pol Surisman dan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari.

Dalam aksinya, Ikada menyebut keputusan sidang kode etik yang menjatuhkan PTDH kepada Kompol Cosmas tidak adil. 

Mereka juga meminta suara masyarakat disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami Ikatan Keluarga Ngada di Kupang, datang ke hadapan bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta, menyampaikan pernyataan sikap kami terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang menjatuhkan hukuman PTDH kepada saudara Kompol Cosmas Kaju Gae," kata Ketua Ikada Kupang, Siprianus Radho Toly, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani Lebih dari 130.000 Orang

Ada 5 poin pernyataan sikap Ikada

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025), Ikada menyampaikan lima poin sikap resmi sebagai bentuk penolakan. 

Berikut lima pernyataan sikap Ikada Kupang yang ditandatangani Dr. Siprianus Radho Toly:

  1. Menolak dengan keras putusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.
  2. Menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembuktiannya.
  3. Menegaskan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam mobil rantis, melainkan sedang berupaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkis.
  4. Menilai tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis adalah korban tekanan publik atas peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
  5. Menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku komandan yang memerintahkan pengamanan gedung DPR RI, agar bersikap gentlemen dan berdiri di garis terdepan membela seluruh anak buahnya.

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Pelindas Affan Kurniawan Dihukum Demosi 7 Tahun, Apa Artinya?

Ritual adat digelar untuk Cosmas

Sebagai bentuk penolakan, Ikada Kupang juga menggelar ritual adat Ngada. Tradisi ini dilakukan sebelum mereka menyerahkan pernyataan sikap di Mapolda NTT.

Ritual adat tersebut dipandang sebagai simbol solidaritas masyarakat Ngada. 

Bagi Ikada, tindakan ini menunjukkan bahwa penolakan pemecatan Cosmas bukan hanya aksi politik, melainkan juga manifestasi nilai budaya.

Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi Kepolisian. Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi Kepolisian.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau