Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komdigi Ungkap Alasan Bekukan Sementara Izin TikTok, Singgung Permintaan Data

Kompas.com - 03/10/2025, 13:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok.

Hal tersebut diumumkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Jumat (3/10/2025).

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Perancis Akan Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos akibat Pengaruh Jelek TikTok

Alasan Komdigi bekukan sementara izin TikTok

Alexander menjelaskan, Komdigi sudah mengajukan permintaan data terkait informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), data monetisasi, hingga jumlah dan nilai pemberian gift.

Data-data tersebut diminta setelah Komdigi menemukan dugaan aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025 dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.

Meski begitu, TikTok tidak bisa memberikan data yang diminta dengan alasan pihaknya mempunyai kebijakan dan prosedur internal yang mengatur mengenai cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Terkait hal itu, Alexander menegaskan bahwa permintaan data sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan aturan tersebut, PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander.

Baca juga: Penonaktifan Fitur Live TikTok Bukan Solusi, Pengamat: Penyusunan Algoritma Jadi Kunci

Komdigi jamin keamanan masyarakat

Alexander menegaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada TikTok tidak semata tindakan administratif.

Pembekuan sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Komdigi juga ingin memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tandas Alexander.

Ia menambahkan, seluruh PSE privat wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku.

Komdigi juga akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE yang sudah terdaftar dan mendorong kerja sama aktif secara konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, Komdigi juga akan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Kompas.com sudah berusaha menghubungi Juru Bicara TikTok untuk mengonfirmasi langkah Komdigi, namun belum mendapat balasan.

Baca juga: Apa Itu Gen Z Stare yang Sedang Ramai di TikTok?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau