KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok.
Hal tersebut diumumkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Jumat (3/10/2025).
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Perancis Akan Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos akibat Pengaruh Jelek TikTok
Alexander menjelaskan, Komdigi sudah mengajukan permintaan data terkait informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), data monetisasi, hingga jumlah dan nilai pemberian gift.
Data-data tersebut diminta setelah Komdigi menemukan dugaan aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025 dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.
Meski begitu, TikTok tidak bisa memberikan data yang diminta dengan alasan pihaknya mempunyai kebijakan dan prosedur internal yang mengatur mengenai cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Terkait hal itu, Alexander menegaskan bahwa permintaan data sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan aturan tersebut, PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander.
Baca juga: Penonaktifan Fitur Live TikTok Bukan Solusi, Pengamat: Penyusunan Algoritma Jadi Kunci
Alexander menegaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada TikTok tidak semata tindakan administratif.
Pembekuan sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Komdigi juga ingin memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tandas Alexander.
Ia menambahkan, seluruh PSE privat wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku.
Komdigi juga akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE yang sudah terdaftar dan mendorong kerja sama aktif secara konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Komdigi juga akan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
Kompas.com sudah berusaha menghubungi Juru Bicara TikTok untuk mengonfirmasi langkah Komdigi, namun belum mendapat balasan.
Baca juga: Apa Itu Gen Z Stare yang Sedang Ramai di TikTok?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang