KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dua kondisi yang memungkinkan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, saat ini pemerintah belum menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena kondisi perekonomian negara baru mengalami pemulihan.
“Ini kan ekonominya baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya dikutip dari Kontan, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Tak Punya Pilihan
Purbaya menjelaskan, salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif baru akan diputuskan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai enam persen.
Menurut eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen mencerminkan bahwa kemampuan masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan bersama pemerintah.
Selain itu, syarat lainnya adalah ketika masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan, barulah pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan iuran tersebut.
Baca juga: Perlukah Cetak Kartu BPJS Kesehatan Saat Daftar lewat Online?
Sebelumnya, Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menkeu pada Oktober 2024-September 2025 sudah mengatakan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan, melalui penyesuaian tarif, pemerintah juga dapat meningkatkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Apa Operasi Skoliosis Bisa Ditanggung JKN? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 4.000. Jadi, Rp 7.000 itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, ia menyebut keputusan lanjutan terkait wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Merujuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.