KOMPAS.com - Umrah merupakan salah satu anjuran ibadah bagi umat Islam yang sudah memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial.
Selama ini, pelaksanaan umrah umumnya identik dengan keberangkatan secara rombongan dan didampingi oleh agen perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun, umat Islam di Indonesia kini bisa melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui agen perjalanan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 UU tersebut.
Dengan adanya aturan ini, jemaah memiliki pilihan baru untuk menyelenggarakan perjalanan umrah secara independen, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga pengurusan visa.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan umrah mandiri tahun 2025?
Baca juga: Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Mengacu Pasal 87 A UU Nomor 14 tahun 2025, setiap Muslim yang akan menjalankan ibadah umrah mandiri harus memenuhi persyaratan berikut:
Baca juga: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan oleh UU
Seluruh calon jemaah kini juga wajib memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat utama dalam pengajuan visa umrah.
Para calon jemaah harus memastikan akomodasi hotel di Makkah dan Madinah telah dipesan dan tercatat secara resmi dalam sistem.
Ketentuan ini penting karena berhubungan langsung dengan proses validasi dokumen visa.
Anggota Komite Pariwisata Religius di Kamar Dagang dan Industri Arab Saudi, Abed menjelaskan, sistem pengajuan visa kini sudah terintegrasi secara elektronik.
Jika tidak ada bukti pemesanan hotel yang sah, pengajuan visa otomatis akan ditolak.
“Visa tidak akan diterbitkan kecuali sudah ada bukti pemesanan hotel yang valid dan resmi di Makkah dan Madinah,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Daftar 23 Kementerian Baru di Era Presiden Prabowo, Terkini Kementerian Haji dan Umrah
Dilansir dari Kompas TV, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor umrah:
Sebagai catatan, jika dokumen pada poin ke-3 tidak mencantumkan nama orang tua, tempat, atau tanggal lahir, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Baca juga: Kata Media Asing soal Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saud, 6 WNI Meninggal
Setelah persyaratan terpenuhi, berikut prosedur membuat paspor umrah: