Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Syarat Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan

Kompas.com - 24/10/2025, 07:46 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umrah merupakan salah satu anjuran ibadah bagi umat Islam yang sudah memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial.

Selama ini, pelaksanaan umrah umumnya identik dengan keberangkatan secara rombongan dan didampingi oleh agen perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun, umat Islam di Indonesia kini bisa melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui agen perjalanan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 UU tersebut.

Dengan adanya aturan ini, jemaah memiliki pilihan baru untuk menyelenggarakan perjalanan umrah secara independen, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga pengurusan visa.

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan umrah mandiri tahun 2025?

Baca juga: Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya


Syarat umrah mandiri 2025

Mengacu Pasal 87 A UU Nomor 14 tahun 2025, setiap Muslim yang akan menjalankan ibadah umrah mandiri harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Baca juga: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan oleh UU

Seluruh calon jemaah kini juga wajib memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat utama dalam pengajuan visa umrah.

Para calon jemaah harus memastikan akomodasi hotel di Makkah dan Madinah telah dipesan dan tercatat secara resmi dalam sistem.

Ketentuan ini penting karena berhubungan langsung dengan proses validasi dokumen visa.

Anggota Komite Pariwisata Religius di Kamar Dagang dan Industri Arab Saudi, Abed menjelaskan, sistem pengajuan visa kini sudah terintegrasi secara elektronik.

Jika tidak ada bukti pemesanan hotel yang sah, pengajuan visa otomatis akan ditolak.

“Visa tidak akan diterbitkan kecuali sudah ada bukti pemesanan hotel yang valid dan resmi di Makkah dan Madinah,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Daftar 23 Kementerian Baru di Era Presiden Prabowo, Terkini Kementerian Haji dan Umrah

Syarat membuat paspor umrah

Dilansir dari Kompas TV, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor umrah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, atau ijazah (dokumen yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang.
  • Paspor lama, bagi yang sudah pernah memiliki paspor biasa.

Sebagai catatan, jika dokumen pada poin ke-3 tidak mencantumkan nama orang tua, tempat, atau tanggal lahir, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Baca juga: Kata Media Asing soal Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saud, 6 WNI Meninggal

Prosedur pembuatan paspor umrah

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut prosedur membuat paspor umrah:

  • Datangi kantor imigrasi di kota Anda
  • Isi data pada aplikasi di loket permohonan, lalu lampirkan seluruh dokumen persyaratan
  • Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen
  • Jika lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  • Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi
  • Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai jenis yang dipilih
  • Lanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari
  • Ikuti wawancara oleh petugas imigrasi
  • Proses verifikasi dan adjudikasi dilakukan oleh petugas
  • Setelah selesai, paspor dapat diambil pada hari yang telah ditentukan.

Biaya pembuatan paspor umrah

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau