KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2025 diteken untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang kekurangan dana dalam periode tertentu.
Menurut Purbaya, kekurangan dana biasanya dialami pemda ketika awal atau akhir tahun anggaran.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap 2 Syarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Oleh sebab itu, pemerintah pusat menilai, diperlukan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek.
Pemerintah pusat juga berpeluang memberikan pinjaman dalam jangka panjang asalkan proyek yang diajukan dinilai jelas dan patut didukung.
“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Ramai soal Tanda Tangan Menkeu Purbaya Bergambar Karakter Wajahnya, Bagaimana Faktanya?
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada tiga pihak.
Mereka adalah pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Meski begitu, pemberian pinjaman harus memenuhi sejumlah syarat terkait tujuan kegiatan.
Di antaranya, pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, dan pembangunan atau program lain yang sesuai dengan kebijakan strategi pemerintah pusat.
Selain itu, pemberian pinjaman dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal 7 ayat (4) mengatur bahwa persetujuan DPR terhadap pemberian pinjaman merupakan bagian dari persetujuan APBN dan/atau APBN perubahan.
Baca juga: Beda Purbaya dan Dedi Mulyadi soal Dana Pemprov Jabar Mengendap Rp 4,1 Triliun di Bank
Pasal 12 PP nomor 38 Tahun 2025 mengatur sejumlah syarat bagi pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.
Berikut syarat-syaratnya:
Baca juga: Siapa Anggito Abimanyu yang Gantikan Purbaya Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS?
Baca juga: Dari Mana Asal Deposito Rp 285,6 Triliun Milik Pemerintah di Bank? Ini Penjelasan Purbaya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang