Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Berikut 3 Kelompok yang Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat Pakai APBN

Kompas.com - 30/10/2025, 13:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2025 diteken untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang kekurangan dana dalam periode tertentu.

Menurut Purbaya, kekurangan dana biasanya dialami pemda ketika awal atau akhir tahun anggaran.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap 2 Syarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Oleh sebab itu, pemerintah pusat menilai, diperlukan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek.

Pemerintah pusat juga berpeluang memberikan pinjaman dalam jangka panjang asalkan proyek yang diajukan dinilai jelas dan patut didukung.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Ramai soal Tanda Tangan Menkeu Purbaya Bergambar Karakter Wajahnya, Bagaimana Faktanya?

3 Kelompok yang Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada tiga pihak.

Mereka adalah pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Meski begitu, pemberian pinjaman harus memenuhi sejumlah syarat terkait tujuan kegiatan.

Di antaranya, pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, dan pembangunan atau program lain yang sesuai dengan kebijakan strategi pemerintah pusat.

Selain itu, pemberian pinjaman dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 7 ayat (4) mengatur bahwa persetujuan DPR terhadap pemberian pinjaman merupakan bagian dari persetujuan APBN dan/atau APBN perubahan.

Baca juga: Beda Purbaya dan Dedi Mulyadi soal Dana Pemprov Jabar Mengendap Rp 4,1 Triliun di Bank

Syarat Pemberian Pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD

Pasal 12 PP nomor 38 Tahun 2025 mengatur sejumlah syarat bagi pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.

Berikut syarat-syaratnya:

Pemda sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi persyaratan:

  • Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya
  • Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri;
  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain
  • Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;
  • Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD
  • Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Siapa Anggito Abimanyu yang Gantikan Purbaya Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS?

BUMN sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
  • Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau rapat umum pemegang saham atau pemilik modal

BUMD sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/ atau kreditur lain
  • Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau rapat umum pemegang saham.

Baca juga: Dari Mana Asal Deposito Rp 285,6 Triliun Milik Pemerintah di Bank? Ini Penjelasan Purbaya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Cabut Gelar Pangeran, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Andrew
Setelah Cabut Gelar Pangeran, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau