Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Purbaya Ungkap 2 Syarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 24/10/2025, 08:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dua kondisi yang memungkinkan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, saat ini pemerintah belum menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena kondisi perekonomian negara baru mengalami pemulihan.

“Ini kan ekonominya baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya dikutip dari Kontan, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ekonom: Pemerintah Tak Punya Pilihan

2 Kondisi

Purbaya menjelaskan, salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan tarif baru akan diputuskan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai enam persen.

Menurut eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen mencerminkan bahwa kemampuan masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan bersama pemerintah.

Selain itu, syarat lainnya adalah ketika masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan, barulah pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan iuran tersebut.

Baca juga: Perlukah Cetak Kartu BPJS Kesehatan Saat Daftar lewat Online?

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk keberlanjutan program

Sebelumnya, Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menkeu pada Oktober 2024-September 2025 sudah mengatakan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menjelaskan, melalui penyesuaian tarif, pemerintah juga dapat meningkatkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran.

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Apa Operasi Skoliosis Bisa Ditanggung JKN? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 4.000. Jadi, Rp 7.000 itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, ia menyebut keputusan lanjutan terkait wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Merujuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau