Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani vs Lita Gading: Begini Perkembangan Kasus dari TikTok ke Jalur Hukum

Kompas.com - 01/11/2025, 13:15 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Perseteruan antara musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading terus memanas. 

Bermula dari unggahan di media sosial, kasus ini kini berlanjut ke jalur hukum dengan dua laporan berbeda di Polda Metro Jaya.

Baca juga: MKD Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Kasus Apa dan Bagaimana Sanksinya?

Baru-baru ini, keduanya kompak menyatakan tidak akan membuka peluang damai dan memilih melanjutkan proses hukum masing-masing.

Lantas, bagaimana perkembangan perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan Lita Gading yang bermula dari interaksi dunia maya ke ranah hukum? 

Awal mula perseteruan di media sosial

Kasus antara Dhani dan Lita Gading bermula dari unggahan akun yang diduga milik psikolog tersebut tentang putri sang musisi. 

Dalam unggahan video TikTok tersebut, ditampilkan foto Mulan Jameela dan anaknya dengan Ahmad Dhani (SA). Kemudian, video itu juga menunjukkan narasi "SA: ibuku bukan pelakor".

Sebagai tanggapan, Dhani menganggap bahwa unggahan itu merupakan bentuk kekerasan psikis terhadap anak. Pentolan Dewa 19 itu pun melaporkan pemilik akun TikTok ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

"Pelapor selaku ayah kandung dari korban menjelaskan bahwa ada unggahan pada akun TikTok terlapor dengan nama akun TikTok LO," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2025).

Kombes Ade Ary juga membenarkan bahwa laporan dengan nomor LP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA merujuk pada unggahan soal SA. 

"(Unggahan itu) dengan narasi ‘SA: ibuku bukan pelakor’," jelasnya.

Baca juga: Rapat RUU Hak Cipta Memanas: Ariel Pertanyakan Izin, Ahmad Dhani Menyela, Judika Terdiam

Detail laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading

Dalam laporan yang dibuat pada 10 Juli 2025 lalu itu, Dhani menganggap unggahan Lita merupakan kejahatan serius terhadap anaknya. 

"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya. Karena ini dianggap kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dikutip dari Kompas.com, (27/9/2025).

Dasar laporan tersebut adalah Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 27A UU ITE.

"Udah semua, udah akan berjalan," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi.

"Ya tinggal pemanggilan kedua kali ya. Sudah lengkap semua sih," sambungnya. 

Baca juga: Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Halaman:


Terkini Lainnya
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Cabut Gelar Pangeran, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Andrew
Setelah Cabut Gelar Pangeran, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau