KOMPAS.com - Sejumlah artikel di kanal Tren Kompas.com menarik minat pembaca sepanjang hari Jumat (31/10/2025).
Topik yang paling banyak dibaca mencakup rincian tarif listrik PLN yang dipastikan tidak naik per 1 November 2025, daftar universitas teknik terbaik di Indonesia, hingga kisah unik seorang pria di Jepang yang berhasil mendapatkan ribuan makanan gratis.
Berikut adalah rangkuman berita populer di kanal Tren:
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi maupun subsidi pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi tetap:
Sementara itu, tarif untuk pelanggan non-subsidi, seperti rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA, juga tidak berubah, masing-masing tetap di angka Rp 1.444,70 per kWh.
Baca selengkapnya di Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis per 1 November 2025
Baca juga: Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Lembaga pemeringkatan internasional QS World University Ranking (WUR) telah merilis daftar universitas dengan program studi teknik dan teknologi terbaik di Indonesia untuk tahun 2025.
Hasilnya, Institut Teknologi Bandung (ITB) menempati peringkat pertama, mengungguli Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI).
Berikut daftar 5 besarnya:
Baca selengkapnya di 5 Universitas Teknik dan Teknologi Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, ITB Salip UGM
Maraknya fenomena fotografer yang memotret pelari di ruang publik lalu menjual fotonya tanpa izin menimbulkan pertanyaan hukum.
Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa pelari bisa menggugat fotografer atas perbuatan melanggar hukum (PMH) jika foto diambil tanpa izin dan fokus pada wajah.
Hal ini didukung oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengkategorikan gambar wajah sebagai data biometrik yang dilindungi.