Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecurangan Takaran BBM di SPBU Terbongkar, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kompas.com - 19/02/2025, 15:11 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebut kepolisian menyangkakan Pasal 27 jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

Penerapan pasal itu dilakukan kepada tersangka dalam kasus dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Penerapan pasal yang kami berikan kepada para pelaku ialah Pasal 27 jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta," kata Nunung saat konferensi pers di Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Mendag Budi Bongkar Kecurangan SPBU di Sukabumi, Kerugian Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Namun, Nunung juga mengungkap kepolisian tak menutup kemungkinan akan menyangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari praktik adanya kecurangan takaran BBM tersebut, Nunung berujar bahwa sudah ada sebanyak empat saksi yang dimintai keterangan atas temuan tersebut.

"Dari kecurangan yang mereka lakukan, kami sudah melakukan pemeriksaan 4 saksi, 1 dari saksi ahli metrologi dan 3 dari manajer PT PBM, kepala shift, dan operator SPBU," lanjut Nunung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat memberikan keterangan kecurangan takaran BBM di Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat memberikan keterangan kecurangan takaran BBM di Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

Dari keterangan Nunung, praktik kecurangan tersebut dilakukan dengan alat Printed Circuit Board (PCB) yang terdapat pada dispenser pengisian BBM.

Baca juga: Modus SPBU Curang di Sukabumi, Pakai PCB untuk Manipulasi Takaran

Setiap pengisian BBM dengan jumlah 20 liter itu akan berkurang sebanyak 600 ml atau (pengurangan) rata-rata 3 persen.

Kemudian, dari hitungan yang dipaparkan Nunung, jika pengurangan takaran itu sudah berlangsung selama 1 tahun, keuntungan yang didapat pengelola SPBU bisa menyentuh Rp 1,4 miliar.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Nunung.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan pengungkapan kecurangan takaran di salah satu SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Pengungkapan itu memperlihatkan pelanggaran berupa pengurangan takaran BBM pada dispenser di SPBU.

"Di SPBU ini, ada empat dispenser, kecurangan itu setiap 20 liter dikurangi sebesar 600 ml atau rata-rata 3 persen sehingga takaran berkurang dan masyarakat dirugikan," kata Budi saat berada di SPBU di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Bandung
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Bandung
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Bandung
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Bandung
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Bandung
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Bandung
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Bandung
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Bandung
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Bandung
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Bandung
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Bandung
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Bandung
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Bandung
Majelis Taklim di Bogor Ambruk Tewaskan 4 Orang, Dedi Mulyadi: Kapasitas Puluhan Jangan Paksa Ratusan, Bahaya...
Majelis Taklim di Bogor Ambruk Tewaskan 4 Orang, Dedi Mulyadi: Kapasitas Puluhan Jangan Paksa Ratusan, Bahaya...
Bandung
Terungkap, Jemaah di Majelis Taklim Ambruk Ciomas Bogor Diperkirakan 500 Orang
Terungkap, Jemaah di Majelis Taklim Ambruk Ciomas Bogor Diperkirakan 500 Orang
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau