SUKABUMI, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebut kepolisian menyangkakan Pasal 27 jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Penerapan pasal itu dilakukan kepada tersangka dalam kasus dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Penerapan pasal yang kami berikan kepada para pelaku ialah Pasal 27 jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta," kata Nunung saat konferensi pers di Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Mendag Budi Bongkar Kecurangan SPBU di Sukabumi, Kerugian Rp 1,4 Miliar Per Tahun
Namun, Nunung juga mengungkap kepolisian tak menutup kemungkinan akan menyangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari praktik adanya kecurangan takaran BBM tersebut, Nunung berujar bahwa sudah ada sebanyak empat saksi yang dimintai keterangan atas temuan tersebut.
"Dari kecurangan yang mereka lakukan, kami sudah melakukan pemeriksaan 4 saksi, 1 dari saksi ahli metrologi dan 3 dari manajer PT PBM, kepala shift, dan operator SPBU," lanjut Nunung.
Dari keterangan Nunung, praktik kecurangan tersebut dilakukan dengan alat Printed Circuit Board (PCB) yang terdapat pada dispenser pengisian BBM.
Baca juga: Modus SPBU Curang di Sukabumi, Pakai PCB untuk Manipulasi Takaran
Setiap pengisian BBM dengan jumlah 20 liter itu akan berkurang sebanyak 600 ml atau (pengurangan) rata-rata 3 persen.
Kemudian, dari hitungan yang dipaparkan Nunung, jika pengurangan takaran itu sudah berlangsung selama 1 tahun, keuntungan yang didapat pengelola SPBU bisa menyentuh Rp 1,4 miliar.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Nunung.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan pengungkapan kecurangan takaran di salah satu SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pengungkapan itu memperlihatkan pelanggaran berupa pengurangan takaran BBM pada dispenser di SPBU.
"Di SPBU ini, ada empat dispenser, kecurangan itu setiap 20 liter dikurangi sebesar 600 ml atau rata-rata 3 persen sehingga takaran berkurang dan masyarakat dirugikan," kata Budi saat berada di SPBU di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini