BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama tim Bareskrim Polri menggerebek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16712 Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, terungkap bahwa SPBU Pertamina ini telah mengurangi takaran Pertalite dan Pertamax sebesar 4 persen setiap 20 liter dengan memanfaatkan alat pengisian bahan bakar yang dimodifikasi menggunakan remote control.
"Jadi takaran bensin itu rata-rata dikurangi 4 persen setiap 20 liter dan itu berkurang 750 mililiter, sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan," kata Budi di Bogor.
Baca juga: SPBU Curang di Sentul Bogor Pakai Remote, Takaran Pertalite dan Pertamax Dikurangi
Tim penyelidik melakukan pemeriksaan pada dispenser atau mesin SPBU satu per satu dan melakukan tera ulang.
Hasilnya, ditemukan bahwa penjualan Pertalite dan Pertamax di mesin dispenser telah dicurangi dengan teknologi remote control yang dioperasikan dari dalam ruangan.
Menurut Budi, perangkat elektronik ini memiliki bentuk yang tidak mencolok, sehingga sulit dideteksi.
"Lewat aplikasi khusus yang ada di handphone, mereka bisa mengontrol takaran pengisian bahan bakar," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Oplos Pertalite di SPBU Medan Bertambah Menjadi 4 Orang
Sebagai dampak dari penggerebekan ini, empat mesin dispenser SPBU Sentul yang dimodifikasi dengan alat tersebut telah disegel dan tidak dapat dioperasikan lagi.
Budi mengimbau kepada pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik curang, mengingat tindakan tersebut merugikan masyarakat.
"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Jadi nanti akan diproses lebih lanjut. Pemerintah tegas melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha, khususnya berkaitan dengan SPBU ini," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung menambahkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengawas SPBU, Husni Zaini Harun, menjadi calon tersangka.
Husni diduga mengurangi takaran bahan bakar minyak yang dibeli masyarakat.
"Modus operandi yang dilakukan oleh SPBU ini, memasang kabel tambahan berjenis kabel data, yang terpasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul yang terdiri dari satu buah mini smart switch," jelas Nunung.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Bongkar Kecurangan SPBU di Sentul Bogor
Ia juga menjelaskan bahwa volume BBM yang keluar dari dispenser mengalami kekurangan minimal 605 mililiter hingga 840 mililiter per 20 liter.
Dari kecurangan ini, Husni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 3,4 miliar per tahun.
Pengawas SPBU terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 27 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat mengakibatkan ancaman penjara dan denda yang signifikan.
"Dari pemeriksaan awal, yang kita duga nanti sebagai tersangka mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan 2 bulan. Namun, melihat kabel yang tersambung dengan mesin pompa, tidak mungkin baru 2 bulan, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel. Artinya, kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal," tegas Nunung.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, terutama menjelang Lebaran.
Baca juga: SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun
"Kami akan lebih ketat lagi agar masyarakat tidak dirugikan atau kesulitan mendapatkan BBM," tambah Nunung.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini. "Kami mengingatkan SPBU lain agar hal seperti ini jangan sampai terulang lagi," katanya.
Dengan penggerebekan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengusaha SPBU lainnya untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini