BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah mengambil sampel temuan sperma dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31 tahun) terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Pihak kepolisian akan melakukan tes DNA dengan mencocokkan dengan darah korban guna pendalaman kasus tersebut.
"Kami sudah mengajukan permohonan tes DNA, baik sperma yang ada di alat vital korban, di kontrasepsi, kemudian di tempat lain, termasuk dicocokkan dengan darah korban," ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Mapolda Jabar, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Kronologi Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Surawan mengatakan bahwa tes DNA ini dilakukan guna memastikan apakah ada pelaku lain atau tidak dalam kasus ini.
Pasalnya, tes DNA ini belum dilakukan karena libur Lebaran. Meski begitu, barang bukti hasil swab telah disimpan di RSHS Bandung.
"Kami sedang lakukan tes DNA di laboratorium forensik Mabes Polri," ucapnya.
"Pemeriksaan DNA bisa mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini," kata Surawan dikutip dari Kompas.id.
Surawan juga mengungkap bahwa selain korban yang telah melapor ke pihak kepolisian, terdapat dua terduga korban lain yang sempat mendapatkan perawatan di RSHS.
Kini keduanya telah pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Korban Dugaan Pemerkosaan Dokter Residen Jadi 3 Orang, Polisi: Beda Cerita, Pelaku Sama
Rencana pemeriksaan akan dilakukan terhadap keduanya.
"Kami sangat terbuka manakala ada korban lain yang akan melapor, dia disebut korban atau pernah dihubungi pelaku, kemudian tidak terjadi peristiwanya, kami akan tampung. Silakan masyarakat datang ke Polda atau ke rumah sakit," katanya.
Surawan mengatakan, pelecehan terhadap kedua korban ini terjadi di waktu dan kronologi yang berbeda.
"Kami sedang melakukan pendalaman, yang jelas beda waktu dan beda orangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama alias PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.
Pelaku dijerat Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini