CIANJUR, KOMPAS.com – Jejak cabul seorang oknum tokoh agama di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berakhir dibalik jeruji besi. Pelaku berinisial AMJ (45) ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi kekerasan seksual yang dilakukan pemilik lembaga pendidikan agama di Panyawean, Kecamatan Pacet, Cianjur itu telah berlangsung lama dan kasusnya baru terungkap sekarang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengemukakan, perbuatan tersangka dilakukan terus-menerus sejak 2015 hingga 2020 dengan modus pengobatan.
“Korbannya sembilan orang perempuan, mantan santri-santrinya. Saat kejadian, para korban ini masih di bawah umur,” ujar Tono di mako Polres Cianjur, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Motif Terungkap, Santri Bunuh Kakak Tingkat di Ponpes Kalsel karena Sakit Hati Dibuli
Tono menyebut, kasus pencabulan ini bermula pada 2015. Ketika itu, salah satu korban berinisial E (22) yang baru kelas VII SMP mengikuti kegiatan pengajian di majelis taklim milik tersangka.
Awalnya pengajian berjalan normal. Namun kemudian tersangka mulai mendekati korban untuk meyakinkan mereka bahwa dirinya memiliki kemampuan mengobati segala jenis penyakit.
“Tersangka kemudian menerawang korban dan mengatakan bahwa korban mempunyai penyakit maag, lalu menawarkan pengobatan,” kata Tono.
Baca juga: Banding Dikabulkan, ASN Pelaku Cabul Anak di Jambi Dihukum 6 Tahun Penjara
Selanjutnya, korban percaya lantas diajak ke rumah tersangka dan disuruh masuk ke dalam sebuah kamar khusus. Namun, bukannya diobati, tersangka malah menggerayangi tubuh korban.
“Pada 2021, korban berhenti mengikuti pengajian, tetapi tersangka masih menghubunginya bahkan terus-terusan membujuk korban untuk datang diobati,” ucapnya.
Pada April 2025, korban bercerita kepada temannya yang juga pernah menjadi korban. Setelah menghubungi teman-teman lainnya, ternyata ada 9 korban yang mengalami perlakuan serupa.
Lebih lanjut dikatakan Tono, untuk memuluskan aksi bejat tersebut, tersangka mengaku memiliki kemampuan menerawang kondisi kesehatan dan penyakit yang diderita para korban, dan bisa mengobatinya.
“Seluruh perbuatan cabul tersangka dilakukan di kamar khusus di rumahnya itu,” ujar Tono.
Tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini