CIREBON, KOMPAS.com - Enam terduga pelaku korupsi dalam proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kota Cirebon diduga merugikan negara sebesar Rp26,5 miliar dari total anggaran Rp86,7 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai kontrak, menggunakan spesifikasi bahan yang berbeda dari yang disepakati.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Gema Wahyudi menjelaskan, dampak dari tindak pidana korupsi ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan.
Baca juga: Terungkap Modus Korupsi Gedung Setda Cirebon: Palsukan Dokumen, Kerja Tak Sesuai Kontrak
Gedung yang memiliki tinggi delapan lantai ini menjadi rentan terhadap kerusakan dan bencana.
"Secara fisik, kita sama-sama bisa lihat langsung. Sejak kami melakukan penanganan, sudah ditemukan beberapa kerusakan di beberapa titik. Hal ini merupakan salah satu dampak dari tindak pidana korupsi yang para tersangka perbuat," ungkap Gema saat menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (27/8/2025) malam.
Gema menambahkan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, termasuk pengurangan kuantitas dan kualitas bahan, sangat memengaruhi masa tahan bangunan.
"Bila dikerjakan secara profesional dan sesuai kontrak, bangunan delapan lantai ini akan memiliki kemampuan bertahan sekitar 50 tahun," jelasnya.
Namun, meskipun baru beberapa tahun dibangun, kondisi fisik gedung tersebut sudah mulai menurun, dengan beberapa bagian yang rusak dan terkelupas.
Baca juga: Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
Tim ahli dari Politeknik Bandung, yang ditugaskan untuk memeriksa potensi kerusakan, menyarankan agar dilakukan perbaikan untuk mengantisipasi kerawanan terhadap gempa bumi.
"Gedung tersebut ada potensi rusak apabila ada gempa bumi, karena dibangun tidak sesuai spesifikasi dan tingkat keamanannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan agar dapat digunakan secara aman," tambah Gema.
Merujuk pada hasil keterangan tim ahli, Gema menegaskan, jika proyek dikerjakan sesuai aturan, kekuatan bangunan Setda tersebut dapat mencapai masa tahan sekitar 50 tahun.
Namun, akibat tindakan korupsi, masa tahan bangunan dipastikan berkurang.
Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan mendalami pihak-pihak yang menerima dan menggunakan uang yang dikorupsi.
Gema menilai, pemeriksaan terhadap hal ini perlu dilakukan lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, juga menyatakan bahwa dirinya masih mendalami kasus ini. Dalam pengembangan, bisa saja ada pelaku korupsi lainnya.
"Kami masih dalami keterlibatan beberapa pihak, sehingga bila terkumpul bukti-buktinya, kita bisa tambah lagi terduga tersangkanya," kata Slamet singkat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini