BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai provokator terkait rencana penyerangan ke Mako Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 31 Agustus 2025 malam.
Keempat orang yang masing-masing berinisial M, AS, RP, dan BS itu memiliki berbagai peran, mulai dari menyebarkan pamflet di media sosial, membawa senjata tajam, hingga botol berisi bensin.
Kapolres Bogor AKBP Wika Ardilestanto menjelaskan, tersangka M yang beralamat di Tangerang Selatan berperan sebagai provokator dan membawa dua bilah pisau.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap handphone yang bersangkutan (M) bahwa di dalam handphone tersebut ada pamflet sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas," kata Wika kepada wartawan di Polres Bogor, Minggu (31/8/2025).
Baca juga: 17 Orang Diduga Provokator yang Akan Serang Satlat Brimob Cikeas Diamankan, 4 Tersangka
Tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 10 tahun.
Kedua, untuk tersangka AS yang beralamat di Bogor, membawa materi hasutan dengan barang bukti berupa poster.
Poster itu disiapkan untuk ditempelkan di sekitar Mako Satlat Brimob Cikeas agar memprovokasi masyarakat melakukan penyerangan.
"Terhadap yang bersangkutan (AS) disangkakan dugaan Tindakan Pidana Penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Situasi di Mako Brimob Kwitang Berangsung Kondusif, Jalan Dibuka, Petugas Kebersihan Bekerja
Ketiga, lanjut Wika, untuk tersangka RP yang beralamat di Bogor berperan sebagai pembawa botol berisi bensin.
Bensin tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan pembakaran di Satlat Brimob Cikeas.
"Terhadap yang bersangkutan (RP) disangkakan pasal percobaan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Terakhir, untuk tersangka BS berperan sebagai penghasut untuk melakukan penyerangan.
Dari hasil pemeriksaan, BS telah mengirimkan pesan melalui grup Whatsapp yang bernada provokasi.
"Yang bersangkutan (BS) dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 A Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 17 orang terkait dugaan sebagai provokator untuk melakukan penyerangan ke Mako Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 30 Agustus 2025 malam.
Mereka ditangkap oleh personel Brimob yang sedang berpatroli di sekitar markasnya dan diserahkan ke Polres Bogor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini