Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 4 Tersangka Provokator Rencana Penyerangan Mako Satlat Brimob Cikeas, Pamflet hingga Botol Bensin

Kompas.com - 01/09/2025, 05:40 WIB
Putra Ramadhani Astyawan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai provokator terkait rencana penyerangan ke Mako Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 31 Agustus 2025 malam.

Keempat orang yang masing-masing berinisial M, AS, RP, dan BS itu memiliki berbagai peran, mulai dari menyebarkan pamflet di media sosial, membawa senjata tajam, hingga botol berisi bensin.

Kapolres Bogor AKBP Wika Ardilestanto menjelaskan, tersangka M yang beralamat di Tangerang Selatan berperan sebagai provokator dan membawa dua bilah pisau.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap handphone yang bersangkutan (M) bahwa di dalam handphone tersebut ada pamflet sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas," kata Wika kepada wartawan di Polres Bogor, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: 17 Orang Diduga Provokator yang Akan Serang Satlat Brimob Cikeas Diamankan, 4 Tersangka

Tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 10 tahun.

Kedua, untuk tersangka AS yang beralamat di Bogor, membawa materi hasutan dengan barang bukti berupa poster.

Poster itu disiapkan untuk ditempelkan di sekitar Mako Satlat Brimob Cikeas agar memprovokasi masyarakat melakukan penyerangan.

"Terhadap yang bersangkutan (AS) disangkakan dugaan Tindakan Pidana Penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Situasi di Mako Brimob Kwitang Berangsung Kondusif, Jalan Dibuka, Petugas Kebersihan Bekerja

Ketiga, lanjut Wika, untuk tersangka RP yang beralamat di Bogor berperan sebagai pembawa botol berisi bensin.

Bensin tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan pembakaran di Satlat Brimob Cikeas.

"Terhadap yang bersangkutan (RP) disangkakan pasal percobaan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Terakhir, untuk tersangka BS berperan sebagai penghasut untuk melakukan penyerangan.

Dari hasil pemeriksaan, BS telah mengirimkan pesan melalui grup Whatsapp yang bernada provokasi.

"Yang bersangkutan (BS) dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 A Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 17 orang terkait dugaan sebagai provokator untuk melakukan penyerangan ke Mako Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 30 Agustus 2025 malam.

Mereka ditangkap oleh personel Brimob yang sedang berpatroli di sekitar markasnya dan diserahkan ke Polres Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Bandung
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Bandung
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Bandung
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Bandung
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Bandung
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Bandung
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Bandung
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Bandung
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Bandung
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Bandung
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Bandung
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Bandung
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Bandung
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Bandung
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau